Terhenti Tanpa Penjelasan, ALIPP Tuntut AH Kembalikan Uang Negara Temuan BPK dengan Cara di Cicil


MENARATOSDAY.COM, Kota Serang -Terkait temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI perwakilan Banten, atas temuan Kegiatan pada Subbag Humas Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Banten pada 2017 lalu, terkesan mendapat perlakuan khusus. 

Demikian dikatakan Uday Suhada, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP). Kamis 03 Februari 2022.

"Sisa kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar dari total temuan BPK atas kegiatan di Subbag Humas Setwan Pemprov Banten sebesar Rp6,8 miliar, seharusnya sudah disikapi serius oleh penegak hukum demi rasa keadilan," tutur Uday.

Ia menuturkan, dalam hal ini Kejati Banten, seharusnya Pidsus Kejati memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat.

Karena sesungguhnya proses dimulainya penyidikan sudah dilaksanakan oleh Kejagung pada tahun 2019. 

Namun terhenti tanpa penjelasan kepada publik.

"Saya melihat pejabat yang terlibat dalam kasus kerugian di Setwan ini sudah melampaui batas toleransi. Dan salah seorang di antara yang harus mengembalikan kerugian negara itu, AH sesungguhnya yang bersangkutan bisa mencicilnya setelah menjabat sebagai Kepala UPTD Pendapatan di Balaraja," tukasnya.

Kata Uday, Insentif pejabat di Badan Pendapatan itu sangat besar. 

Jika memiliki niatan baik, AH sebenarnya bisa mencicil kerugian itu sebulan sedikitnya Rp.50 juta. 

Dia, masih kata Uday, sudah lebih dari setahun menjabat di UPT Samsat Balaraja.

"Artinya, ada mens rea dari AH. Tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sisa kerugian tersebut. Karena yang bersangkutan juga tahu, bahwa sertifikat yang dijaminkan olehnya sebagai pengganti sisa kerugian, nilainýa sulit ditaksir dan saya dengar nilainya pun masih jauh dari sisa yang harus segera diselesaikan," ujarnya.

"Dalam kasus kerugian negara di Setwan ini, saya melihat ada perlakuan khusus untuk AH dkk dari Pemprov Banten dan APH. Padahal penyidikan pertama sudah dilaksanakan oleh Kejagung, dan unsur mens rea-nya sudah masuk. Artinya AH dkk sengaja melawan hukum," tambahnya. 

Lanjut Uday, ketidakjelasan sanksi hukum ini kemudian memunculkan penerjemahan lain, bahwa hukum menjadi timpang akibat mungkin, karena salah satunya ada kedekatan.

"Dua Minggu atau berapapun batas waktu yang diberikan sesungguhnya tak ada makna apa-apa di mata saya, apalagi Kajati sudah eksplisit menyatakan toleransi yang dimaksud pada Jum'at 21 Januari 2022 yang lalu," tutup Uday. (la) ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama