Tim GKN Ciduk 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

MenaraToday.Com - Asahan : 

Tim GKN (Gerebek Kampung Narkoba) yang terdiri dari Tim Satresnarkoba Polres Asahan, TNI, BNNK Satpol PP dan Kesbangpol Asahan berhasil meringkus 5 orang pelaku penyalahgunaan narkova di Jalan Rintis Dusun 1 Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara, Rabu (9/2/2022). 

"Dari lokasi penggerebekan kita berhasil mengamankan 5 orang laki-laki, masing-masing berinisial  M.A.P.A alias Aldi (16), A alias An (19), A.S alias Anwar (19), W.P alias Wendi (20), dan H.G alias Heri (24). Dari ke 5 pelaku 1 orang berinisial HG adalah abang kandung pelaku AAD yang merupakan pemilik rumah yang berhasil kabur" ujar Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting selaku Kepala Tim GKN. 

Ginting juga menambahkan awalnya tim melihat 5 orang laki-laki sedang berada di luar rumah AAD. Saat dihampiri tim ke 5 laki-laki tersebut berusaha kabur, namun berkat kelihaian tim, akhirnya ke 5 pelaku berhasil di tangkap sedangkan 1 orang berhasil kabur dengan melompat ke sungai kemudian menaiki perahu.

"Saat kita lakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Desa Sei Apung Jaya kita hanya menemukan 1 plastik klip kecil di ruang tamu yang sering di gunakan untuk bertransaksi dan menikmati sabu. Selain itu dari dalam kamar juga di temukan 1 tas berwarna kuning berisi 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya dan untuk  total barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip sabu dengan berat 8.70 Gram Bruto, 1 plastik klip berisi jenis Sabu dengan berat 0.16 Gram Bruto, 1 Buah dompet kecil warna kuning, 3 Bungkus plastik klip Kosong, 1 Buah timbangan Elektrik, 1 Buah pipet skop, 1 Buah Kaca Pirek, 1 Buah alat hisap lengkap dengan pipet bengkok terbuat dari botol aie mineral, kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku yang kabur masih di buru dan di masukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)" paparnya (Nunk)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama