Wakapolres Asahan Tutup Tutup Tempat Usaha Pelanggar Prokes

MenaraToday.Com - Asahan : 

Wakapolres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar bersama anggota melakukan tindakan tegas dengan menutup tempat usaha yang telah melanggar Protokol Kesehatan di wilayah hukumnya.

Saat ditemui usai melaksanakan Operasi Yustisi, Kompol Sri Juliani Siregar menyebutkan operasi ini kembali digelar untuk mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polres Asahan.

"Segala upaya telah kita lakukan secara maksimal untuk menekan angka penyebaran Covid 19, namun dengan masuknya virus varian baru Omicron membuat seluruh lapisan baik pemerintah maupun masyarakat harus ikut andil dalam hal ini" uiar Wakapolres didampingi Kasat Sanhara AKP Ilham Harahap, Kasat Reskrim AKP M. Ramadhani, Kasat Intelkam, AKP M. Noor dan beberapa orang personel Polres Asahan, Kepala BKD, Satpol PP Asahan.

"Dalam operasi Yustisi kali ini, kita menyisir tempat-tempat berkumpulnya warga. Disini kita mendatangi 2 lokasi yakni Jalan Cokroaminoto dan Jalan Kartini Kisaran. Dari kedua lokasi ini kita masih melihat masih banyak masyarakat yang kurang sadar atas pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan masker serta ada beberapa lokasi tempat usaha yang tidak mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan dan untuk total pelanggaran yang kita temukan, sebanyak 37 orang dengan rincian 35 orang pengunjung dan 2 pelaku usaha. Dimana kita melakukan tindakan tegas dengan menghentikan atau menutup sementara tempat usaha karena telah melanggar Prokes covid 19" ujar Sri Juliani, Jumat (11/2/2022) malam. 

Polisi Wanita berpangkat satu melati di pundak ini menambahkan dalam pelaksanaan Ops Yustisi, selain memberikan tindakan terhadap pelanggar Prokes, petugas turut memberikan himbauan agar tetap menjaga Social Distancing dan Physikal Distancing di tempat - tempat yang menjadi pusat keramaian serta menjaga kebersihan diri, keluarga dan lingkungan sekitar guna mencegah berkembangnya Covid 19 (Adi P Sinaga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama