Dipo Alam Siregar Desak Polrestabes Medan Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Puluhan Juta Terhadap Klienya

Menaratoday.com - Sidimpuan

Dipo Alam Siregar.SH mendesak pihak penyidik Polrestabes Kota Medan agar secepatnya memproses kasus dugaan penggelapan uang senilai 23 juta Rupiah lebih yang menimpa klien nya Reza Sumarna warga jalan Rahmadsyah, Gang makmur nomor 18-B, Medan Area, Kota Medan 

Hal  tersebut diutarakan oleh  Dipo Alam Siregar kepada awak media ini saat dijumpai disalah satu warung kopi yang ada dikota Padangsidimpuan. Minggu (6/3/2022)

"Klien kita sudah melaporkan dugaan  kasus penggelapan yang menimpanya di Polrestabes Medan pada tanggal 19 November 2021 yang lalu dengan bukti LP/B/2425/XI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA. Namun sudah hampir 5 bulan kasus tersebut berjalan sampai dengan hari ini  masih tahap Lidik,"ujar Dipo Alam

Menurut Dipo Alam Siregar sesuai Perkap nomor 14 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan kepolisian negara republik Indonesia, Pasal 31 ayat 1 dan  2 "Batas waktu penyelesaian  perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan
a.sangat sulit
b.Sulit
C.Sedang,atau 
D Mudah 

Ayat 2 Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkan nya surat perintah penyidikan meliputi:

a.120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit

b.90 hari untuk penyidikan perkara sulit

c. 60 hari untuk penyidikan perkara sedang atau, D. 30 hari untuk penyidikan perkara mudah

"Mengacu pada Perkap tersebut,  mengingat  saksi dan bukti transfer klien kita kepada terlapor  sudah lengkap dan dari rentang waktunya sudah seharusnya dugaan kasus penggelapan yang menimpa klien kita ini  P21,"ujar Dipo Alam Siregar (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama