Dra. Remita br Sembiring Sosialisasikan Perda Provinsi Sumut No. 1 Tahun 2019

MenaraToday.Com - Tanah Karo :

Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara, Dra. Ramita br Sembiring menyelenggarakan Sosialisasi mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan  Penyalahgunaan  Narkotika,  Psikitropika, Dan Zat Adiktif Lainnya. 

Penyelenggaraan sosialisasi tersebut bekerjasama dengan BNN Kabupaten Karo, sebagai pemateri. Serta di hadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Karo Dari Fraksi Nasdem Diana Malona Martondang, Perwakilan Dari Kecamatan Berastagi yaitu Lurah Gundaling 1 Berastagi, Karang Taruna Kecamatan Berastagi, Juga Peserta Yang Ikut dalam sosialisasi tersebut, Siswa/i dari SMA YPK GBKP Masehi Berastagi. 

Berdasarkan materi yang di sampaikan oleh pemateri dari BNN Kabupaten Karo, yang dimana menjelaskan jenis-jenis narkoba, gejala, dan dampak dari pengguna narkoba, Remita Br. Sembiring merupakan Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara dari Fraksi Partai Nasdem, menyampaikan kepada media, bahwa dia sangat berharap agar Siswa/i SMA YPK GBKP Masehi Berastagi, bisa menjadi contoh ke depannya untuk kaum muda Tanah Karo yang terhindar dan siap melawan peredaran  narkoba di Kabupaten Karo.

Di lanjutkan oleh Diana Malona Br Matondang Anggota DPRD Kabupaten Karo Dari Fraksi Partai Nasdem, untuk ke depannya di kabupaten karo, kita akan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karo, terkhusus instansi terkait kepemudaan agar lebih fokus lagi dalam mendukung bakat-bakat pemuda di Kabupaten Karo.  Karena sesuai dengan yang saya ketahui dan saya lihat, saat ini banyak celah untuk pemuda bisa terjatuh ke yang namanya narkoba, itu sebabnya kita juga harus lebih aktif untuk membuat kesibukan positif untuk kaum muda, dengan salah satunya mendukung bakat-bakat dari pemuda. (Abo)/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama