MenaraToday Com - Asahan :
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SS alias Siti (32) warga Kampung Bukit Kelurahan Suka Damai Kecamatan Pulo Bandring, Asahan, Sumatera Utara diringkus polisi dirumahnya terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu pada hari Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 15.30 Wib
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasatres Narkoba AKP Nasri Ginting, Jumat (18/3/2022) menyebutkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi warga yang merasa resah dengan bisnis yang di jalani pelaku.
"Atas dasar informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi. Petugas melihat seorang perempuan dengan gerak gerik mencurigakan, tanpa buang waktu personel langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti sabu di ruang tamu rumah pelaku. Saat diinterogasi, pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Bule warga Suka Dame Barat, Asahan, Sumut" ujar Nasri.
Pria berpangkat garis tiga di pundak ini menambahkan dari pelaku petugas berhasil mengamankan empat plastik klop berisi narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram (brutto), 1 buah pipet skop, 1 Bungkus plastik klip kosong, 1 Dompet kecil warna pink dan 1 Buah hp Android.
"Setelah mengumpulkan seluruh barang bukti, pelaku langsung kita bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pemasok sabu kepada pelaku telah kita tetapkan sebagai DPO" jelasnya sembari menyebutkan pelaku dijerag dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (AP. Sinaga)