Gunakan Mesin Bor, Warga Mandalawangi Bobol Toko Matrial dan Distro Diciduk Polisi



MENARATODAY.COM, Pandeglang - Dua orang pria berinisial HS alias B dan IM alias I, yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang, diamankan Satuan Reserse Keriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang lantaran nekat membobol Toko Material dan Distro dengan menggunakan bor manual dan linggis, di dua TKP yang berbeda, yakni di Kecamatan Saketi dan Mandalawangi, pada 04 Maret 2022.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi membenarkan prihal penangkapan terhadap dua pelaku pembobol Toko Material dan Distro tersebut. 

Dikatakan Fajar, sebelumnya Satreskrim Polres Pandeglang telah menerima dua laporan dari masyarakat tentang adanya kasus pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah Hukum Polres Pandeglang.

Setelah memperoleh identitas salah satu pelaku, kemudian dirinya memerintahkan Tim Resmob Polres Pandeglang untuk mengamankan tersangka HS di kediamanya yang berlokasi di Kampung Kadu Jampang, Desa Pari, Kecamatan Mandalwangi, Pandeglang.

Setelah diamankan dan diinterogasi oleh Tim Resmob Polres Pandeglang, HS mengaku bahwa dirinya melakukan kasus pencurian dan pemberatan tersebut bersama dengan dua rekannya berinisial IM dan Z.

Kemudian Tim Resmob Polres Pandeglang yang dipimpin Katim resmob IPDA Sardika Karepesina  melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku berinisial IM dan Z, setelah melakukan pengejaran hingga ke luar Banten. 

Namun akhirnya, Tim Resmob Polres Pandeglang kembali mengamankan pelaku nerinisial IM di Kampung Cibunar Sangereng, Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sementara pelaku berinisial Z masih dalam pengejaran alias DPO.

"Iya betul, telah kita amankan dua pelaku berinisial HS dan IM, keduanya diamanakan lantaran melakukan pembobolan Toko Matrial dan Distro, sementara satu pelaku lainnya berinisial Z masih DPO," kata Fajar. Rabu 16 Maret 2022.

Dikatakan Fajar, modus operandi yang dilakukan ketiga pelaku ini yaitu merusak dinding Toko dengan cara dihancurkan menggunakan bor manual, setelah dinding tersebut mulai rapuh kemudian pelaku menghancurkan dinding tersebut dengan menggunakan linggis. 

Setelah berhasil menghancurkan dinding toko, kemudian para pelaku masuk ke dalam toko dan mencuri barang-barang jualan milik korbannya.

Setelah berhasil mengambil barang curian, kemudian salah satu pelaku memanggil pelaku lainnya yang bertugas membawa mobil dan memasukan barang curian tersebut ke dalam mobil. 

"Kemudian para pelaku pergi dan menjual kembali barang-barang curian tersebut ke Bogor dan Karawang. Adapun motifnya yaitu untuk mendapatkan keuntungan," ungkapnya.

Lebih lanjut Fajar mengatakan, dari tangan kedua pelaku Tim Resmob Polres Pandeglang berhasil mengamankan barang bukti berupa, tiga buah pakaian jenis kaos dengan merek Maxius, satu buah switer merk Maxius, satu Unit camera digital merk canon, satu buah gergaji, 23 Biji hanger atau gantungan baju, tujuh buah mata bor, satu buah tas ransel, satu celana pendek, satu celana panjang, satu jaket parasut merek Spottek, satu sweter merek Axeider, lima buah baju kaos dan dua buah kemeja merek Flo dan Samrock.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah gergaji hebel merk Back Saw dengan gagang warna oranye hitam, dua buah gergaji hebel merk Amphibious Saw dengan gagang warna oranye hitam, 5 buah tang merk Malvin dengan gagang warna orange hitam, 6 buah tang merk Nishio dengan gagang warna kuning hitam, tiga set gagang pintu merk Mido, 6 set gagang pintu merk Glatino 3 set gagang pintu merk Gim, satu set gagang pintu merk Veneto, 12 set gagang pintu merk Top I-Series, 7 buah keran wastafel merk Fioni, 9 buah sambungan keran WC duduk merk Mosconi dan dua buah mesin serut merk Riyu warna hijau.

"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tandasnya. (la)***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama