Hak Jawab Bupati DPD LIRA Kabupaten Probolinggo Sudarsono Atas Pemberitaan Menaratoday

MenaraToday.Com – Probolinggo :

Dewan Pers menerima pengaduan dari Saudara Sudarsono, Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo (Pengadu), terkait berita media siber Menaratoday.com (Teradu) berjudul “DPW LIRA Jatim Dukung Polres Probolinggo Tangkap Oknum LSM”, yang dimuat tanggal 19 Januari 2022.

Sesuai analisis sementara Dewan Pers, berita Teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Berdasarkan penilaian sementara tersebut, Dewan Pers merekomendasikan Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional.

Kami memuat hak jawab Sudarsono, Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo sebagai berikut:

Saya sangat menyayangkan kepada pihak penulis atau pewarta berita itu. Semestinya ketika menulis berita melakukan keseimbangan pemberitaan. Seharusnya melakukan konfirmasi kepada saya ketika inisial S itu ditujukan kepada saya.

Memang beberapa bulan lalu saya melakukannya investigasi terkait penggunaan dana BOP PAUD, yang dalam hal ini Taman Kanan-kanan se-Kabupaten Probolinggo.

Dalam investigasi itu, saya menemukan indikasi adanya penyelewengan terkait penggunaan dana BOP tersebut. Yakni:

Pertama, adanya mark-up jumlah murid.

Kedua, pembelanjaan fiktif.

Ketiga, banyaknya SPJ dalam pembelanjaan itu yang memakai cap toko palsu.

Keempat, banyaknya yang memakai tanda tangan palsu wali murid.

Menurut tanggapan saya, SPJ itu dibuat secara kolektif. Sifatnya hanya kamuflase untuk menghabiskan anggaran.

Memang kami sudah mempersiapkan laporan ke kepolisian terkait indikasi korupsi penggunaan dana BOP tersebut. Namun masih saya tata sedemikian rupa, agar nantinya pihak kepolisian tidak kesulitan mencari bukti-bukti terkait persoalan itu,Saya juga akan melaporkan indikasi penyelewengan itu ke Kejaksaan tinggi.

“Jadi apa yang dituduhkan dalam pemberitaan itu semuanya tidak benar,” tegasnya.

Tak hanya terkait dirinya, Sudarsono juga menanggapi terkait legalitas organisasi LIRA tempatnya bergabung.

“Terkait dengan legalisatas LIRA, legalitasnya tak ada masalah karena sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham, hak merek juga sudah ada,” ungkapnya.

“Terkait dugaan bahwasanya Presiden LIRA memalsukan tanda tangan itu tidak benar, menscan tanda tangan itu tidak benar. Karena apa yang dilalui oleh DPP LIRA itu sudah sesuai mekanisme organisasi LIRA sendiri,” pungkasnya.


Keterangan:

*Dewan Pers menyatakan berita berjudul “DPW Lira Jatim Desak Polres Probolinggo Ungkap Oknum Yang Cemarkan Nama Baiknya,"Melanggar kode etik jurnalistik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama