Holding Perkebunan BUMN Diminta Evaluasi Kinerja Anak Perusahaannya PT.INL

Menaratoday.com, Simalungun:

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Holding Perkebunan diminta mengevaluasi jajaran dan manajemen anak perusahaannya, PT Industri Nabati Lestari (INL) yang beroperasi di KEK Sei Mangkei KAV 2-3, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera.

PT. Industri Nabati Lestari (INL) dinilai tidak mampu menjalankan tugas untuk memenuhi kebutuhan pangan minyak goreng di wilayahnya beroperasi maupun juga untuk pasar dagang domistik atau didalam negeri, sehingga saat ini masyarakat banyak mengeluhkan kelangkaan minyak goreng kemasan dipasaran. Sedangkan kebutuhan bahan baku produksi dinilai sangat besar yang disupplier oleh PTPN III dan PTPN IV.

Sebelumnya, untuk memenuhi kebutuhan maupun keluhan masyarakat terkait kelangkaan minyak goreng, khusus masyarakat Simalungun tempat INL beroperasi, Dinas Pedagangan dan Industri serta Bupati Simalungun telah menyurati pihak PT. INL untuk dapat memasarkan dan menjual hasil produksinya pada masyarakat melalui Operasi Pasar dengan harga jual sesuai HET yang ditetapkan Menteri Perdagangan RI. Namun hal tersebut tidak dapat direalisasikan oleh PT. INL.

Kepala Disperindag Kabupaten Simalungun, Leo Lopulisa Haloho sebelumnya saa dikonfirmasi menaratoday.com menjelaskan, "Disperindag dan bahkan Bupati Simalungun telah menyurati PT. Industri Nabati Lestari. Namun waktu surat kita pertama, INL hanya mampu berkontribusi untuk operasi pasar 5000 Liter dalam bentuk curah. Dan Disperindag menunda sementara, karena PT. SBP dan Permata hijau dapat membantu dalam bentuk kemasan sekitar 75.000 liter" Jelasnya, (3/3/2022)

Leo Haloho juga menambahkan bahwa, kebutuhan masyarakat Simalungun saat ini sangat besar dan minat untuk minyak goreng curah sangat minim dari masyarakat. Dan dapat dipahami, Operasi Pasar yang dibuat saat ini adalah menjual minyak goreng sesuai HET yang ditentukan pemerintah Rp.14.000/Liter.

Sedangkan masyarakat Simalungun mempertanyakan kinerja PT.INL, "Minyak goreng curah yang bisa disediakan, emang dimana produk kemasannya dijual atau dipasarkan?, Dan ini sangat tidak masuk akal, bila minyak curah disediakan untuk operasi pasar, apakah produk kemasannya dijual lebih dari HET, sehingga minyak curah yang disediakan untuk operasi pasar yang dijual sesuai HET?" Jelas Rohanson Saragih masyarakat Simalungun yang diminta tanggapannya. 

Dan Indra yang merupakan HRD PT. INL saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa PT. INL telah menerima surat Bupati serta untuk kesiapan perusahan saat ini hanya dalam bentuk minyak goreng curah, dan untuk Operasi Pasar oleh perusahaan masih mengikuti himbauan Sekda Provsu untuk menunda sementara, "Curah juga, yg bentuk kemasan di pasarkan melalui distributor dan PTPN, Sedangkan untuk operasi pasar PT INL, mengikuti himbauan dari Sekda Pemprovsu" Jelasnya melalui pesan WhatsApp. (R1/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama