Mencengangkan! 4 dari 7 Pembawa Sabu 23 Kg Ternyata Warga Cikeusik dan Mandalawangi



MENARATODAY.COM, Kota Serang-Kasus kepemilikan sabu seberat 23 kilogram hasil penangkapan anggota Polres Pandeglang bersama Ditresnarkoba Polda Banten di ruas Jalan Raya Tanjung Lesung-Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Selasa 08 Maret 2022 hingga saat ini masiu terus didalami.

Polda Banten merilis, dari tujuh tersangka yang ditangkap empat tersangka merupakan warga asal Kabupaten Pandeglang.

Dua orang asal Kabupaten Lebak dan satu orang dari DKI Jakarta.

Para tersangka itu adalah, ISB alias Budi (44) warga Wanasalam, Kabupaten Lebak, HD alias Erik (35), warga Malingping, Kabupaten Lebak, SPM alias PARMAN (51) warga Jakarta, AF alias Rohman (34) warga Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, ES alias Jana (37) warga Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, HS alias Herli (21) warga Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang dan AS alias Anan (48) warga Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menuturkan, terbongkarnya kasus penyelundupan 23 kilogram sabu itu berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya aktivitas mencurigakan nelayan lokal dan orang non lokal yang membawa dua koper pada Selasa pagi.

Kemudian, dari laporan itu ditindaklanjuti oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang dengan terjun ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Awalnya petugas mengamankan tiga orang di dalam mobil Kijang Innova yakni HD, ES dan AS. Ditangan mereka terdapat dua koper besar yang mencurigakan sesuai informasi masyarakat, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu,” kata Shinto dalam press conference di Mapolda Banten. Rabu 09 Maret 2022.

Shinto menerangkan, sabu yang disimpan di dalam dua koper tersebut berisi 23 bungkus berisi sabu dengan berat 23 kilogram.

“Di dalam koper merah terdapat 12 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina merk Guan Yingyang dan di koper hitam terdapat sebelas bungkus dengan kemasan yang sama,” katanya.

Menurut Shinto, saat interogasi awal AS alias Anan menyampaikan, bahwa barang haram itu diambil di pantai barat Sumatera menggunakan perahu nelayan.

“Tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan perahu nelayan ke pantai barat Sumatera untuk diedarkan di wilayah Pulau Jawa,” ujarnya.

Atas dasar informasi itu, kemudian penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan menangkap empat tersangka lainnya di tempat bersandar perahu yang membawa sabu.

“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 23 kilogram sabu, satu unit mobil Kijang Innova, satu unit kapal kincang dan satu pucuk airsoftgun,” jelas Shinto.

Shinto menambahkan, para tersangka kini sudah ditahan. 

Mereka disangka pasal berlapis, yakni Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengatakan, daerah pesisir Pandeglang kini telah menjadi sasaran masuknya narkoba ke wilayah Banten.

Hal itu terjadi, karena kondisi geografis pantai yang cukup panjang dan lokasi yang masih dalam kategori blank spot area.

“Polda Banten bersikap tegas terhadap kasus ini, karenanya para pelaku kita sangka dengan pasal berlapis agar mereka mendapat sanksi pidana yang berat,” tutup Rudy. (la) ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama