Pers Menggugat, Oknum Advokat Diduga Lecehkan Wartawan


MENARATODAY.COM, Labuan - Penggembosan terhadap Insan Pers kembali terulang, kali  ini pelecehan hingga pelemahan kinerja wartawan diduga dilakukan oknum aktivis  yang mengaku sebagai advokat berinisial UT terhadap seorang Jurnalis berinisial R. 

Berikut postingan UT yang diduga jadi penyebab timbulnya kegaduhan dikalangan wartawan, 

" ... Kenyataanya begtu juragan, dan sya sangat menyesalkan kepada yg ngaku2 wartawn itu, harusnya berterimakasih ke warga sobang yg sudah selamatkan dirinya dari orang yg lagi membabi buta tidak sadarkan diri, bukan malah wartawan itu sendiri yg tidak terima kepada warga sobang, jangan2 si Rohmat itu adalah sekedar ngaku2 wartawan...? sbb yg sya tau klo wartawan itu baik sopan santun dn punya etika setiap datang ke tempat orang, jangan jangan si Rohmat wartawanya tidak punya sertifikat wartawan....? Dn tentunya kpda pihak kepolisian bisa memeriksa Rohmat tentang identitas ke absahan legalitas ke wartawanya. sbb ini penting., Agar tertib dn tidak meresahkan masyarakt," tulis pemilik akun Ujang Tursina dalam akun Facebooknya, pada Jum'at 25 Maret 2022.

Postingan tersebut merupakan jawaban atas komentar dari pemilik akun Facebook Charles Chu yang mengatakan "Agak rame juga soal Sobang ini bang," yang diposting di tanggal yang sama (Jum'at 25 Maret 2022).

Berangkat dari postingan tersebut, sejumlah wartawan dari berbagai organisasi profesi melakukan press conference, membahas langkah dan upaya hukum menyikapi persoalan yang dinilai telah merendahkan dan melukai perasaan wartawan, khususnya wartawan yang bertugas di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dengan tema "Upaya Pelemahan Asas, Fungsi Hak dan Kewajiban serta Peran Pers dan Wartawan Kami Menggugat", sejumlah wartawan di Banten, khususnya Pandeglang rencananya akan melakukan upaya hukum dengan cara mensomasi melalui surat yang disampaikan kepada pelaku (UT).

"Ya kita akan lakukan Somasi dulu kepada yang bersangkutan atas pernyataannya di media sosial yang diduga mengandung unsur provokatif, ujaran kebencian hingga pelecehan profesi wartawan," tutur Andang Suherman, Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten. Minggu 27 Maret 2022.

Andang menyesalkan, pernyataan UT sebagai aktivis dan juga advokat yang terkesan melemahkan kinerja wartawan saat bertugas di lapangan. Karena pernyataannya dinilai keliru dan sangat tidak mendasar dalam menyoal sertifikat wartawan. 

"Dia itu katanya advokat, mestinya memiliki etika berbicara dan tidak seenaknya. Dari pernyataannya di FB, jelas menandakan kalau saudara UT ini gak faham soal wartawan. Tidak hanya itu, pernyataannya juga mengandung unsur provokatif dan membuat gaduh kalangan wartawan. Dan ini tidak boleh dibiarkan," ujarnya.

Andang meminta kepada pihak terkait untuk menyelidiki legalitas UT yang kerap mengaku sebagai pengacara, karena jika dilihat dari perilakunya begitu janggal, tidak menampakan layaknya seorang pengacara. 

"Teman - teman wartawan dalam menyikapi permasalahan ini tidak hanya berhenti pada kasusnya UT, akan tetapi Pemerintahan Desa Sobang juga perlu disikapi, karena bagaimana pun awal terjadinya persoalan UT ini, bermula dari 6 Perangkat Desa yang diduga diberhentikan dengan cara melawan hukum," tukasnya.

Masih kata Undang,  pada Rabu 30 Maret 2022 mendatang, pihaknya mengajak seluruh wartawan di Provinsi Banten untuk turun ke jalan menyampaikan aspirasi, mendesak Kepolisian mengambil tindakan hukum terhadap UT.

Sementar itu, Kuasa Hukum Agus Munir SH, MH mengatakan, bahwa pengacara, jaksa dan polisi itu adalah mitra bagi Insan Pers yang tentunya akan berkaitan dengan persoalan ini.

Menyoal oknum aktivis dan advokat UT atas pernyataannya di media sosial, Agus menjelaskan, perbuatan UT perlu dikaji agar pergerakan teman- teman Pers tidak mentah dimata hukum.

Agus juga menegaskan, bahwa, seorang Advokat tidak boleh merangkap jabatan.

Berdasarkan informasi dilapangan, UT selain Aktifis, dan juga Advokat, dia diketahui merangkap sebagai perangkat Desa Sobang.

“Insan Pers adalah orang hebat dan legowo, meski demikian kita berharap berikan kesempatan dulu kepada UT untuk menyadari tindakannya dengan cara memberikan teguran maupun keberatan secara tersurat atau melakukan undangan untuk Konferensi Pers,” tutup Agus. (la) ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama