Rampas Tas Mahasiswi, Seorang Residivis Kembali Masuk Bui.

MenaraToday.Com - Asahan : 

Seorang residivis berinisial GAP alias Kiwol (25) kembali masuk bui setelah di ciduk personel Unit Reskrim Polres Asahan terkait kasus jambret tas seorang mahasiswi di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kedai Ledang Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara, Senin (7/3/20229 sekira pukul 17.15 Wib.


"Benar, pelaku berinisial GAP alias Kiwil warga Dusun V Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap. Pelaku kita ringkus karena telah menjambret tas milik seorang mahasiswi atas nama Amelia Sari (24) warga Jalan Rambutan Lingkungan VI Kelurahan Sentang. Dimana saat itu korban yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario melintas di Jalinsum dari arah Sentang Palang menuju Jalan Prof. H.M Yamin Kisaran. Setiba di depan kilang padi, korban di hampiri pelaku yang mengendarai sepeda motor warna biru tanpa plat dan langsung menyambar tas milik korban. Saat itu korban sempat melakukan pengejaran namun tidak berhasil karena pelaku langsung tancap gas" papar Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M. Ramadani melalui Kanit Reskrim Ipda Dian P. Simangunsong, Kamis (10/3/2021).

Perwira pertama kepolisian  yang akrab disapa Acong ini juga menambahkan karena gagal mengejar pelaku, korban mendatangi Polres Asahan untuk membuat Laporan Polisi.

"Berdasarkan LP tersebut, kita  melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (9/3/2022 sekira pukul 15.00 wib, kita mendapatkan informasi bahwa ada yang melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan korban tengah mengendarai Sepada Motor PCX warna biru gelap. Dari informasi tersebit, kita pun mengetahui bahwa pelaku pernah di tangkap (Residivis) pada Tahun 2019 dengan kasus yang sama dalam perkara 363 KUHP. Kemudian kita meringkus  pelaku di dalam rumah orang tuanya di Dusun V Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap. Asahan. Saat diringkus kita berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit HP VIVO Y21. Sementara barang bukti lainnya masih di lakukan pengembangan" ujarnya. (NN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama