7 Plt Kepsek SMPN di Simalungun Diduga Kepentingan Politik RHS

Menaratoday.com, Simalungun:

56 Kepala sekolah dan 7 Plt kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Simalungun yang diangkat Bupati, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dinilai tidak mengikuti seleksi sesuai PermendikbudRistek nomor 6 tahun 2018 tentang tata cara dan teknis pengangkatan calon kepala sekolah.

Pasalnya, beberapa kepala sekolah yang di SK-kan ada yang tidak memenuhi syarat/persyaratan menjadi calon kepala sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi, yaitu; sertifikat Diklat CKS (Calon Kepala Sekolah) atau Cakep dan memiliki nomor unik kepala sekolah (NUKS), atau yang dikenal saat ini nomor registrasi kepala sekolah (NRKS).

Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga memberikan kewenangan pada Calon Kepala Sekolah, dengan mengeluarkan 7 SK Kepsek dengan status pelaksana tugas (Plt) pada Pegawai pendidikan yang tidak memenuhi syarat, sedangkan pegawai yang memiliki NUKS/NRKS di non aktifkan sebagai kepsek dan ditugaskan sebagai guru pengajar biasa.

Dan saat dikonfirmasi Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Jhonter Situmorang terkait waktu pelaksanaan seleksi kepala sekolah maupun Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah mengikuti dan memiliki sertifikat Diklat CKS. Jhonter Situmorang menjelaskan bahwa ada banyak yang sudah memilikinya.

"Kalau waktu seleksi itu saya tidak tau waktunya dan dimana tempatnya, karena aku baru disini dan sudah ada nama-namanya sebelum saya dilantik. Tapi kalau guru yang memiliki sertifikat Diklat CKS/cakep ada sekitar 85 orang di tingkat SMP se-Kabupaten Simalungun. Tapi kenapa Bupati angkat 7 Plt Kepsek, ya mungkin lebih pasnya tanya Bupatilah. Karena aku belum mengetahuinya dan baru ditugaskan di bidang ini, Kalau SMPN di Simalungun ada sekitar 64 sekolah" Jelas Jhonter Situmorang saat ditemui, (5/4/2022)

Kebijakan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) menuai berbagai kontroversial dan tidak sedikit juga masyarakat menilai, bahwa kebijakan pengangkatan 7 Plt Kepsek tersebut hanya merupakan kepentingan politik bukan kepentingan kemajuan pendidikan di Simalungun. Hal tersebut di utarakan Jonli Saragih saat diminta tanggapannya, (11/4/2022)

"Bila telah dilakukan seleksi dengan Guru dan tenaga kependidikan tingkat SMP, mengapa harus dipaksakan pak RHS untuk 7 Plt Kepsek tersebut, sedangkan pegawai pendidikan yang memenuhi persyaratan jadi kepala sekolah di tugaskan untuk guru biasa. Ya pak RHS jangan ada kepentingan politik dalam kebijakan, karena bapak adalah Bupati seluruh masyarakat Simalungun. 

Kebijakan RHS yang memberikan SK Plt pada 7 Kepala SMP dinilai hanya kepentingan politik, dan sangat mencederai hati guru dan tenaga kependidikan di Simalungun. Karena dengan hal tersebut, seakan tidak ada kesetaraan pada pegawai. Dari Total 85 Guru atau tenaga pendidikan yang sudah memiliki sertifikat Diklat CKS/cakep, dibutuhkan sekitar 64 kepala SMP Se-Simalungun, dan masih sisa lagi, kok malah ada lagi Plt yang diSK-kan" Jelas Jonli.

Sedangkan dasar hukum atau peraturan menteri yang menjadi acuan pemberian SK pada 7 Plt Kepsek, hingga saat ini Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga belum bisa memberikan kejelasan. Dan Kepala bagian hukum Pemkab Simalungun, Franky Purba saat dikonfirmasi hanya menjelaskan " Ke BKD langsung lae" jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Dan dapat diketahui, sebelumnya salah satu Plt Kepala SMPN di Kecamatan Tanah Jawa, menerangkan bahwa SK tugasnya langsung dikeluarkan dan ditunjuk oleh Bupati Simalungun. (R1/red)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama