Menaratoday.com, Simalungun:
Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) akhir-akhir ini menjadi sorotan kebijakannya dalam pengangkatan 7 Plt Kepala SMP yang dinilai tidak sesuai dengan juknis dan teknis dalam pengangkatan Guru dan tenaga kependidikan untuk menjabat sebagai kepala sekolah.
Namun dengan pemberian SK pada 7 Plt Kepsek membuat banyak pertanyaan dan dikhawatirkan akan gagalnya proses pendidikan di Tahun Ajaran 2021/2022 yang dimana sebagian siswa/i memasuki masa akhir belajar di SMP. Namun bagaimana dengan legalitas Ijazahnya?
Dimana Plt Kepsek diduga bertentangan dengan SE BNSP No : 0081/SDR/BNSP/VII/2017 dan Persesjen MendikbudRistek nomor 1 tahun 2022 tentang juknis pengisian blangko ijazah, bila mengeluarkan dan menandatangani ijazah siswa/i yang lulus /tamat belajar dari SMP.
Hal tersebut, banyak orang tua siswa/i yang anaknya duduk di kelas IX dan akan tamat belajar di SMP, " ini anak saya ada kelas IX mau tamat belajarlah SMP bulan Juni 2022, jadi bagaimana Ijazahnya kalau Kepsek SMP N 1 di Tanah Jawa saat ini diduduki seorang Plt. Apakah diakui legalitas Ijazahnya anakku itu nanti di mendaftar SMA" Ucap Mariono salah satu orang tua siswa SMP N 1 Tanah Jawa yang mengaku tinggal di Balimbingan.
Dan saat ini menurut informasi yang dihimpun menaratoday.com, 7 Plt kepsek tersebut belum memenuhi syarat sebagai calon kepala sekolah sehingga belum dilantik sebagai kepsek tetap.
Namun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Zocson Silalahi saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsAppnya. Hal legalitas Ijazah Siswa/i tersebut tidak di tanggapi. (R1/red)