Diduga Asal-asalan, DPUPR Didesak Evaluasi dan Blacklist Pelaksana Proyek Jaka Mantul Sumur-Taman Jaya



Sumur, MENARATODAY.COM-Dinilai tidak profesional dan asal-asalan, pelaksana proyek Jalan Kabupaten Mantap Betul (Jaka Mantul) Sumur-Taman Jaya mendapat sorotab dari sejumlah pihak, salah satunya datang dari aktivis Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten (JAMP-Banten).

Tak hanya itu, JAM-P Banten juga menilai, Pelaksana Proyek yakni CV Zyga Wiwaha karya dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga mengakibatkan bangunan mengalami kerusakan.

Paket senilai Rp1.936.870.072 dengan nomor 620/9/SP/RI/DPUPR-BM/2022 Bersumber dari ABPD Kabupaten Pandeglang ini yang dikerjakan oleh CV Zyga Wiwaha karya, patut dipertanyakan tingkat profesionalitasnya.

Sujana Akbar selaku aktivis JAM-P Banten mengatakan, bahwa seharusnya dinas terkait mem-blacklist cv yang diduga tidak profesional tersebut.

"Blacklist saja, kalau hanya buang anggaran dengan hasil pekerjaan yang tidak maksimal, Kami juga mempertanyakan sejauh mana Dinas terkait mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh CV Zyga Wiwaha Karya," ujarnya. Kamis (14/04/2022).



Sementara itu, Direktur CV Zyga Wiwaha Karya, Angga, menyanggah bahwa perusahaannya asal-asalan dan tidak profesional.

"Mengenai pekerjaan Sumur-Taman Jaya kegiatan pembangunan sedang berjalan, dan mengenai spesifikasi pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan acuan gambar kerja, RAB dan Cco perubahan pekerjaan...dan masih sesuai dengan standar metode pekerjaan... jadi mengenai kabar yg beredar itu tidak benar," ujarnya kepada tim menaratoday.com.

Angga juga mempersilahkan jika memang perusahaannya dievaluasi dan di black list. Namun kata Angga, untuk melakukan hal itu tidak semena-mena, ada banyak tahapan dan prosedur yang harus ditempuh terlebih dahulu.

"Mengenai blacklist Perusahaan tentunya ada mekanisme dan tahapan agar sampai suatu perusahaan mendapatkan blacklist, diantara tahap dan syarat suatu perusahaan mendapat blacklist tersebut, sementara perusahaan kami tidak satupun melanggar aturan kontrak dengan dinas terkait," tutupnya. ***


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama