KMSB Apresiasi Langkah Cepat Kejati Banten Tahan 4 Tersangka Korupsi Samsat Kelapa Dua


Tangerang, MENARATODAY.COM - Usai melakukan penggeledahan pada Jumat 22 April 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten amankan empat terduga pelaku tindak pidana korupsi berupa penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang.

Penahanan ke empat terduga pelaku ini dilakukan usai Kejati Banten melakukan sejumlah pemeriksaan.

Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) Uday Suhada mengapresiasi langkah cepat Kejati Banten. Meski menurutnya, banyak pihak mempertanyakan apa betul hanya di level kasi kebawah yang terlibat dalam persekongkolan jahat menjarah uang pendapat daerah itu. 

"Ada beberapa catatan penting dari masalah ini," ujarnya.

Yang pertama, kata Uday, ini adalah kali pertama pengungkapan kasus korupsi yang langka, yakni sumbernya berasal dari pendapatan daerah. Sebab pada umumnya terjadi pada penggunaan atau realisasi anggaran melalui beragam kegiatan/proyek. Karenanya hemat sy, harus dilakukan audit investigasi oleh BPKP di semua Samsat dan sumber pendapatan daerah lainnya.

Kedua, Pak Kajati Leo menyebutkan bahwa tim Kejati juga turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp29 juta dari laci meja kerja Sekretaris Bapenda Berly Rizky Natakusumah. Tentu Tim Penyidik lebih faham langkah apa yang harus diambil untuk mengungkap uang apa itu?

Ketiga, dalam mekanismenya, pemegang Password sistem itu Kepala UPT, Bukan Kasie, apalagi seorang TKS. Artinya Kepala UPT Samsat telah memberikan password itu ke orang lain (TKS). 

Keempat, lanjut Uday, pertanyaan berikutnya muncul mengapa mereka (para tersangka) mengembalikan Rp6 milyar? Sementara audit belum dilakukan atau belum selesai.

Perlu diketahui, Kejati Banten pada Jumat 22 April 2022 telah melakukan penahanan terhadap 4 Pegawai Samsat Kelapa Dua. 

Hal itu dilakukan usai Kajati menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan pajak, tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten langsung bergerak ke kantor Samsat Kelapa Dua, menggeladah dan menahan 4 pegawai Samsat Kelapa Dua pada Jumat (22/04/2022).

Ke empat tersangka yang ditahan yakni Z, jabatan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua. Tersangka kedua AP, merupakan PNS dengan Jabatan Staf atau Petugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang.

Tersangka ketiga MBI, Sebagai Tenaga Honorer Bagian Kasir atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua dan tersangka ke empat adalah B, merupakan pihak Swasta Mantan Pegawai yang Membuat Aplikasi Samsat. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama