Miliki 31 Paket Sabu, Dedi Cs Ditangkap Polisi


 Menaratoday.com - Sidimpuan

Satres Narkoba Polres Sidimpuan Amankan DIS (47) alias Dedi KDI tersangka  tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Di Jln Yos Sudarso gang Marasad kampung jawa, Kelurahan Week IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, tepatnya disebuah warung kosong. Rabu (13/4/2022)

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM

"Benar kita amankan DIS alias Dedi KDI 
Warga  Jln Mara kantin Saragih komplek DPR, Kelurahan Week VI, Kecamatan  Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Bersamanya turut kita amankan barang bukti 31 bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika gol I jenis Shabu seberat 4,67 gram. 1 buah bungkus rokok marlboro warna hitam merah.1 unit Handpone merk real mi warna hitam. 6 buah bungkus rokok Marlboro hitam merah kosong,  uang tunai sebesar Rp 100.000,"ujar Kasat

Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan berawal dari  adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut   tepatnya disebuah warung kosong ada seseorang yang memiliki narkotika golongan I jenis sabu.  

"Pada saat personil  tiba di TKP tersangka DIS   yang sedang duduk di warung kosong tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeldeahan. Kemudian didepan tersangka  ada tong sampah berjarak sekitar satu meter dan didalam tong sampah tersebut ditemukan 1  bungkus rokok Malboro hitam merah berisi 31 bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika gol I jenis Shabu.

Dan dari kantong celana depan kiri ditemukan uang Rp 100.000 dan diatas meja ditemukan 1 unit Handpone merk Real mi warna hitam. Pada saat penangkapan tersebut turut ditangkap tersangka PS dengan barang bukti shabu yang ada padanya. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan dirumah tersangka DIS als Dedi KDI, Ditemukan 6  buah bungkus rokok Marlboro hitam merah kosong di dalam keranjang didapur rumahnya,. Selanjutnya Tersangka DIS   bersama barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutupnya ( Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama