Polsek Sei Kepayang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 540,49 Gram.

MenaraToday.Com - Asahan : 

Kepolisian Sektor Sei Kepayang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 540, 49 gram serta meringkus pengedarnya di Jalan Umum Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara, Rabu (20/4/2022).


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sabran Muslim Panjaitan menyebutkan bahwa pelaku berinisial A alias Ipan (48) warga Dusun IV Desa Bagan Asahan Baru. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna coklat, 10 plastik kristal  berisi sabu seberat 520.49 gram dan 1 buah hp Nokia.

"Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Bagan Asahan Pekan. Dari informasi tersebut, saya memerintahkan Kapos Bagan, Aiptu Muchsin bersama anggota untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya. Dengan sigap, Kapos Bagan Asahan bersama anggota melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tas sandang warna hitam, coklat yang berisi 10 bungkus plastik berisi sabu" ujar Sabran.

Sabran menambahkan kepada petugas, pelaku menyebutkan sabu tersebut akan di bawa ke Kota Medan.

"Setelah kita interogasi, pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolsek Sei Kepayang dan selanjutnya akan kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut" jelasnya. (AP. Sinaga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama