Terkait Pemberitaan Praktek Penjualan Buku LKS Dan Seragam Batik, Disdik Tulang Bawang Akan Beri Sanksi

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Maraknya praktek penjualan buku lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam batik di jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Tulang Bawang nampaknya masih banyak ditemukan di beberapa Sekolah.

Meskipun Pemerintah telah membuat larangan ke pihak Sekolah agar tidak Menjual buku LKS ke peserta didik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan tersebut yakni. "Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan". Namun tidak membuat nyali oknum pihak sekolah menjadi ciut dalam menanggapi pemberitaan pada edisi yang Lalu.

Kabid SMP Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Firdaus kepada Awak media menyampaikan hasil Cros chek di lapangan  sebagai tindak lanjut adanya pemberitaan di beberapa media Online terkait dugaan maraknya Pungli dengan modus operandi penjualan Buku LKS dan Seragam Batik ke peserta didik menyebutkan pihaknya telah turun ke sekolah-sekolah yang diberitakan.

" Kami sudah turun Ke SMP N 1 Penawar Tama dan SMP N 2 Banjar Margo. Dari hasil temuan di lapangan memang benar ada oknum guru bernama Ngadinem telah menjual Buku LKS dan saat itu kami tidak ketemu dengan buk Asmariah selaku kepala sekolah, karena dia lagi ada acara di Jawa," Kata Firdaus Kamis (14/4/2022).

Lebih lanjut Firdaus mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah.

"Kami akan segera berikan sanksi terhadap oknum guru tersebut berupa teguran lisan dan nota dinasnya sudah kami naikkan ke  Kadis. Mengenai SMP N 2 Banjar Margo sudah kami telusuri dan kami temukan memang benar adanya penjualan Buku LKS dan Baju Batik ke peserta didik ,tapi hal itu di koperasi sekolah. Jadi sudah kami lihat memang ada koperasinya bahkan Pihak Sekolah memberikan AD/ ART nya, Jadi menurut kami itu tidak ada masalah karena di aturan itu tidak disebutkan larangan koperasi sekolah, silahkan kalau mau di Poto AD/ART nya ," ujarnya sembari mengakhiri pembicaraannya.

Menyikapi hal ini Ketua LSM Lempar, Agus Karaeng mengatakan pihak Dinas harus bersikap tegas dan segera memberikan Sangksi tegas pada oknum guru atau oknum Kepala Sekolah agar adanya efek jera.

 " Karena Praktek jualan buku  LKS yang dilakukan pihak sekolah  merupakan bagian mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi. Hingga bisa dikatakan sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang patut dikenai sanksi bagi pelakunya sesuai dengan Peraturan perundang undangan,"tutupnya. (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama