Ratusan Pemuda Pancasila Gruduk Gedung DPRD Desak Gubernur Banten Desak Batalkan SK PAW


Kota Serang, MENARATODAY.COM-Ratusan masa yang berasal dari Markas Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Serang menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Kota Serang, pada Rabu 11 Mei 2022, hal ini  menyikapi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD kota serang H. Pujianto SE.

Kordinator Aksi sekaligus Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Serang Kusnandar mengatakan, di Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Hal ini hampir ditemukan didalam semua konstitusi negara termasuk Indonesia. Inilah norma hukum yang melindungi hak asasi setiap warga negara. 

"Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh pemerintah sebagai pelaksana kebijakan. Maka setiap keputusan pemerintahan terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara," jelas Kusnandar. 

Namun sayang, kata Kusnandar, di tanah Banten yang terkenal dengan sebutan negeri para ulama dan jawara ini, masih ada praktek pelanggaran aturan hukum dan parahnya dilakukan oleh gubernur Banten dan pimpinan DPRD kota serang.

Lanjut Kusnandar, diterbitkannya Surat keputusan Gubernur Banten No. 171.3/kep.130-huk/2022 Tentang peresmian pemberhentian saudara H. Pujianto, SE dari partai Nasdem sebagai anggota DPRD Kota Serang disusul dengan agenda rapat paripurna istimewa DPRD Kota Serang tgl 11 Mei 2022 untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW), adalah bukti nyata kesewenang-wenangan Gubernur Banten dan Para Pimpinan DPRD Kota Serang bukan hanya terhadap saudara H. Pujianto akan tetapi terhadap Lebih dari  1.759 masyarakat kota serang yang telah mempercayakan harapan dan impian mereka kepada saudara H Pujianto,SE.

"Padahal, saat ini saudara H. Pujianto,SE sedang melakukan upaya hukum terhadap putusan Mahkamah partai Nasdem dan SK DPP partai Nasdem yang mengeluarkan putusan PAW terhadap dirinya dengan melakukan gugatan keberatan ke pengadilan negeri serang dengan no. Register perkara  67/Pdt.G/2022/PN.Srg untuk memenuhi Ketentuan pasal 33 ayat 1 jo ayat 2 Undang-undang RI No. 2 tahun 2011 tentang perubahan undang-undang no. 2 tahun 2008 tentang partai politik," tukasnya.

Melalui kuasa hukumnya, masih kata Kusnandar, saudara H Pujianto juga telah menyampaikan surat tembusan kepada gubernur Banten, Wahidin Halim melalui biro umum sekretariat daerah provinsi Banten, tentang upaya hukum untuk ditundanya proses PAW karena saat ini yang bersangkutan telah melakukan gugatan ke pengadilan negeri serang.

Dengan kondisi demikian tapi tetap diterbitkannya SK gubernur Banten No. 171.3/kep.130-huk/2022 Tentang peresmian pemberhentian saudara H. Pujianto, SE dari partai Nasdem, maka:

1. Gubernur Banten, saudara Wahidin Halim tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan negeri serang.

2. SK gubernur Banten tentang PAW saudara Pujianto bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan dapat didugat di PTUN sebagai mana diatur dalam pasal 53 ayat 2 Undang-undang no. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.

3. SK gubernur Banten tentang PAW saudara H. Pujianto tidak sesuai dengan aturan sebagai mana diatur dalam pasal 241 ayat 1 undang undang no. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang pada intinya, dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya kemudian yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah Adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Untuk itu, Kusnandar menambahkan, pihaknya meminta,

1. Gubernur Banten membatalkan SK No. 171.3/kep.130-huk/2022 Tentang peresmian pemberhentian saudara H. Pujianto, SE dari partai Nasdem sebagai anggota DPRD Kota Serang

2. Tunda rapat paripurna istimewa DPRD kota serang terkait PAW saudara H Pujianto sampai ada putusan hukum tetap dari pengadilan dan SK gubernur yang baru.

3. Pertemukan kami dengan pimpinan DPRD kota serang untuk berdialog terkait persoalan PAW saudara H Pujianto agar semua pihak mengerti dan paham dengan aturan yang ada. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama