Menaeatoday.com - Sidimpuan
Team Khusus Polres Padangsidimpuan amankan MESN (43) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu Di Jln Pangeran diponegoro kampung bukit, Kelurahan Week II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.Sabtu (18/6/2022)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.SIK yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Bersama tersangka MESN turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika gol I jenis Shabu seberat seberat 0.13 gram. 1 buah kaca pirek,
1 buah bungkus rokok Lucky Strike,"terangnya
Menurut AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, Kronologi Penangkapan berawal dari
adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di Jln Pangeran diponegoro kampung bukit ada transaksi narkotika gol I jenis Shabu.
"Mendapatkan info tersebut Personil langsung bergerak dan setibanya di TKP tepatnya sebuah bangunan yang siap dan sedang dikerjakan, Pada saat itu tersangka yang sedang duduk sambil memegang 1buah bungkus rokok Lucky Strike berisi 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika gol I jenis Shabu dan 1 buah kaca pirek, Kemudian ketika ditanyakan siapa pemiliknya, Tersangka MESN mengaku pemiliknya adalah AB (DPO) yang hendak digunakan bersama tersangka. Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutupnya (Ucok Siregar)