Miliki Sabu 8,4 Gram, Si Ucok Diringkus Polisi

Menaratoday.com - Sidimpuan
 Personil Team Khusus Polres Padangsidimpuan amankan FT (28) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Di Jln Pangeran diponegoro kampung bukit, Kelurahan Week II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tepatnya di depan rumah  tersangka.Sabtu (18/6/2022)


"Bersama tersangka FT alias Ucok turut kita amankan barang bukti  9 bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika gol I jenis Shabu seberat 8,34 gram. 1 buah sendok pipet, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 unit Handpone merk Samsung warna putih,1  buah plastik asoy warna hitam,"ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.SIK yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM

AKBP Dwi Prasetyo Wibowo juga memaparkan kronologi penangkapan berawal dari   adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di daerah tersebut  ada transaksi narkotika gol I jenis Shabu.

"Mendapatkan info tersebut Personil langsung bergerak melakukan penyelidikan, Setibanya di depan rumah tersangka yang mana saat itu tersangka hendak keluar rumah dan  tersangka pun diamankan, Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan  ditemukan barang bukti tersebut yang diakui tersangka benar miliknya, Selanjutnya  tersangka FT  bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan"tutupnya (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama