Menaratoday.com - Sidimpuan
Personil Team Khusus Polres Padangsidimpuan amankan FT (28) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Di Jln Pangeran diponegoro kampung bukit, Kelurahan Week II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tepatnya di depan rumah tersangka.Sabtu (18/6/2022)
Personil Team Khusus Polres Padangsidimpuan amankan FT (28) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Di Jln Pangeran diponegoro kampung bukit, Kelurahan Week II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tepatnya di depan rumah tersangka.Sabtu (18/6/2022)
"Bersama tersangka FT alias Ucok turut kita amankan barang bukti 9 bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika gol I jenis Shabu seberat 8,34 gram. 1 buah sendok pipet, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 unit Handpone merk Samsung warna putih,1 buah plastik asoy warna hitam,"ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.SIK yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
AKBP Dwi Prasetyo Wibowo juga memaparkan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di daerah tersebut ada transaksi narkotika gol I jenis Shabu.
"Mendapatkan info tersebut Personil langsung bergerak melakukan penyelidikan, Setibanya di depan rumah tersangka yang mana saat itu tersangka hendak keluar rumah dan tersangka pun diamankan, Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui tersangka benar miliknya, Selanjutnya tersangka FT bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan"tutupnya (Ucok Siregar)