Menaratoday.com - Sidimpuan
Team Khusus Polres Padangsidimpuan amankan MT alias Imas (39) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu Di J,alan Solo Kampung Jawa, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.Jum'at (17/6/2022)
Team Khusus Polres Padangsidimpuan amankan MT alias Imas (39) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu Di J,alan Solo Kampung Jawa, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.Jum'at (17/6/2022)
"Benar kita amankan MT alias Imas
Warga Jln Sudirman Gang Karya Silayang layang, Kelurahan Week II, Kecamatan Padangsidimpuam Utara, Bersamanya turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika gol I jenis Shabu. Seberat 0,18 gram. Uang tunai Rp 100.000,"terang Kapolres Sidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.SIK yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
Lebih lanjut AKBP Dwi Prasetyo memaparkan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di daerah tersebut ada transaksi narkotika gol I jenis Shabu.
"Setibanya di tempat kejadian dan melihat ada penumpang becak yang sedang dicurigai atas nama MT, Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, Ditemukan barang bukti tersebut yang disimpan dikantong celana depan sebelah kanan. Kemudian ketika ditanyakan siapa pemilik dari Narkotika gol i jenis Shabu tersebut, tersangka mengaku sebagai pemiliknya yang dibelinya dari MRL (dpo). Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutupnya ( Ucok Siregar