KPH Wilayah V, Gelar Sosialisasi IUP-HKM Kepada Masyarakat Desa Hasang

MenaraToday.Com - Labura : 

Puluhan masyarakat Desa Hasang Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), hadir  mendengarkan pengarahan sosialisasi IUP HKM (Perhutanan Sosial)  yang dilaksanakan oleh KPH V Aek Kanopan,  Selasa (6/6/2022) di Aula Kantor Desa Hasang Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). 

Sebelumnya acara dibuka oleh Kepala Desa Hasang, dan Pengarahan serta pemateri dari Kepala KPH Ir. Ramlan Barus yang dibantu oleh beberapa Staf KPH Wilayah V Aek Kanopan. 

Pada media ini serta kepada masyarakat yang hadir pihak  Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yakni Kepala KPH Wilayah V Aek Kanopan Ir. Ramlan Barus menyebutkan bahwa selama ini yang mendapatkan perijinan pengelolaan hutan hanya perusahaan -perusahaan sedangkan sekarang ini masyarakat boleh mendapatkan ijin pengelolaan hutan melalui kelembagaan boleh Kelompok Tani, Koperesi atau perorangan. Nah untuk pemohon HKM harus di utamakan masyarakat setempat. Atau yang berdomisili di Desa Setempat. Boleh orang luar tapi ada persyaratan tertentu. 

" Sedangkan masyarakat setempat juga harus dilihat dulu. Yakni orang yang tidak memiliki lahan atau orang miskin dan orang yang ke terlanjuran yang  membangun di lokasi  dalam kawasan hutan. Ada pun syarat dan luas pengusulan ialah maksimal nya yang di usul  seluas 5000 ha per lokasi dan 2 ha per KK  di tujukan kepada KPH yang nantinya diteruskan ke BPSKL Dinas Kehutanan Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkas permohonan nya dibuat sebanyak 7 dokumen. 

Setelah berkas di verifikasi dan dinyatakan lengkap.  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan bersama sama-sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi KPH dan LSM, Pokja. yang ditunjuk untuk  melaksanakan Verifikasi. Nah. Pada saat di lapangan akan diminta kepada kelompok agar di lapangan dapat hadir kemudian menunjukkan KTP masing-masing. Dan kalau ditanya nama-nama pengusul tidak hadir pada saat verifikasi maka akan dicoret dari keanggotaan".  Ucapnya.

Kemudian Barus menyampaikan hal apa yang tidak boleh dilaksanakan oleh anggota Pemilik IUP HKM. 

" Anggota Pemilik IUP HKM tidak boleh menanam sawit menanam tanaman yang dilarang oleh Hukum dan menggunakan alat berat yang diluar area lokasi. Tidak boleh menebang pohon yang ada didalamnya. Serta melaksanakan ketentuan yang dibuat oleh Men LHK". Paparnya. 

Disebutkannya bahwa Hakikat pengelolaan hutan ialah mengambil manfaat hutan tapi hutan tetap lestari. Kalau ada sawit didalamnya sampai umur 35 tahun harus ditebang dan batas usia sawit itu selama  3 tahun. Sebab sawit bukan katagori tanaman hutan yang dibawah 3 tahun. 

Iya juga menambahkan,  bahwa Program pemerintah perhutanan sosial adalah program pemerintah secara nasional dengan targetan seluas 10 juta hektar lebih. Terkait Perhutanan Sosial ada 5 skema perhutanan sosial.  

Pihaknya juga  berharap kepada Kades, agar seluruh perambah agar diajak bergabung. Sebab  kebanyakan ijin ketika berhasil di usul maka ada penolakan dari dalam lokasi ijin. 

"Pada proses Pengusulan IUP HKM yang pertama nantinya yang dilakukan ialah Verifikasi Administrasi, kemudian Verifikasi Tekhnis, dan Verifikasi Lapangan. Dan  Jangan ada dua KTP   Satu nama dan satu KK. Nanti kehutanan bekerjasama dengan Capil. Untuk pembuktian kependudukan keanggotaan. Harus semua perambah direkrut. Ketika verifikasi Tekhnis selesai. Tidak begitu lama ijin akan keluar. Ijin kehutanan tidak mengubah fungsi hutan. Contohnya kelestarian hutan dapat". Imbuhnya. 

Hadir pada  acara itu ialah Kepala KPH Wilayah V Aek Kanopan Ir. Ramlan Barus Kabid Perencanaan Welman dan Ibu Sondang, dari Pemerintah Desa Hasang hadir  Kepala Desa Hasang Mansur Naibaho, Sekdes Desa Hasang Dedi S. Pane. Darwin Marpaung Dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH). Sejumlah Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Petani Di Desa Hasang (Ngatimin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama