Kuasa Hukum IRIADI alias ANYEP Angkat Bicara : Meminta Menteri BUMN RI Memeriksa Dirut PTPN IV Mengenai Pencurian 5 TBS di Kebun Laras

Alfianto SH, Kuasa Hukum Iriadi. (Foto Istimewa)


MenaraToday.Com - Sumatera Utara :

Keadilan adalah kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat, perbuatan maupun perlakuan terhadap sesuatu hal.

Kepada MenaraToday.Com, Rabu (15/6/22) melalui kuasa hukum iriadi, Alfianto SH yang akrab di panggil Alfin mengatakan meminta  kepada menteri BUMN Republik Indonesia yang saat ini masih di pimpin oleh H. Erick Thohir, B.A., M.B.A. untuk memanggil/memeriksa Dirut PTPN IV yang saat ini dipimpim oleh Sucipto Prayitno, terkait kasus pencurian 5 TBS di unit Kebun Laras.

"Kasus tindak Pidana pencurian Lima tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan oleh klien saya, kehidupan sangat sederhana dan terdata terpadu keluarga Sejahtera (DTKS) yang sesuai surat keterangan tidak mampu dari pangulu nagori gajing Jaya yang bernomor: 145/055/2030.1/GJ/22 dan memiliki anak yang masih kecil butuh kasih sayang seorang ayah, ia juga sekaligus tulang punggung keluargabyang beralamat di Nagori Gajing Jaya Kec Gunung maligas kabupaten simalungun. Sehingga menimbulkan kerugian PTPN IV unit kebun Laras sekitar 497 ribu rupiah" jelas Alfin.

"Kehidupan klien saya sangat prihatinkan hanya kehidupan sehari-hari alasan mencuri untuk beli beras dan kehidupan sehari-hari (faktor ekonomi dimasa pandemic covid-19) dan  seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berat sebelah dalam menangani permasalah tersebut, hendaknya melihat apakah ada ketimpangan ekonomi di sekitar perusahaan (PTPN IV) akibat pencurian Lima buah tandan Sawit Beratnya sekitar 140 KG"

"Kronologi kejadian tersebut, bahwa adapun yang mengajak saya atau yang mempunyai perencanaan pertama sekali untuk melakukan perbuatan mengambil buah sawit kebun tersebut adalah Arman dengan cara mendatangi saya yang pada saat itu posisi sedang berada di dalam rumah tepatnya pada hari senin  4/4/2022 sekitar jam 09.00 wib. Selanjutnya arman langsung mengatakan kepada saya "ayo kita curi buah kebun, jangan banyak-banyak cukup 5 tandan aja dan selanjutnya arman (DPO) menyiapkan eggreknya.

Pada saat itu, yang meng eggreknya buah sawit sebanyak tandan sawit itu Arman, kemudian Arman perintahkan klien saya untuk melangsir hasil mencuri buah sawit, kemudian klien saya melangsirnya dan di masukkan kedalam parit kebun dengan tujuan agar tidak ketahuan oleh pihak keamanan  kebun. namun kejadian tersebut telah di ketahui oleh pihak sekruti sedang patroli sehingga tertangkap tangan  pada tanggal 04/04/2022 sekitar 10.15 wib di afdeling I blok 97 Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, kemudian pihak sekruti membawa ke pos keamanan kebun Laras. Selanjutnya pihak perkebunan membawa klien saya ke Polres Simalungun yang tertuang dalam laporan polisi :LP/B/244/IV/2022/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA yang melaporkan klien saya atas nama adi supomo.

Namun yang anehnya hingga saat ini dimulainya persidangan pertama hingga di bacakan putusan di pengadilan negeri simalungun polres simalungun, kepolisian resort Simalungun belum juga berhasil menangkap Arman (DPO) yang bernomor. Pol: DPO/15/IV/2022/RESKRIM" papar Pengacara Muda ini.n

Lanjutnya,  menurut surat edaran Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Intinya, Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.

Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta.                                                                                                

Dan menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Sehingga klien saya diproses hukum  yang berlaku di NKRI yang nomor perkara : 129/Pid.B/2022/PN Sim dan di hukum selama 6 Bulan" tutupnya. (TIm/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama