Oknum PNS Kantor Camat Serba Jadi Sergai, Diduga Selingkuh Dengan Kepala Desa


Keterangan Photo : IM Oknum PNS yang bekerja di Kantor Camat Serba Jadi, Sergai (Foto Dok AD / Menaratoday.com : Irlan Situmorang)

MenaraToday.Com - Serdang Bedagai :

Wanita berinisial IM (42) seorang PNS yang bekerja di Kantor Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) disebut AD Suaminya, Rabu (15/6/22) diduga selingkuh dengan seorang oknum Kepala Desa.

IM Warga Desa Karang Tengah , Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai, yang masih berstatus Istri sah dari AD disebut AD sering bersama dan berpergian dengan seorang oknum Kepala Desa.

Bahkan oknum Kepala Desa tersebut disebut AD sering menjemput IM dari Kantor Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai.

Tak hanya itu, walaupun IM masih istri sah AD, tapi oknum Kepala Desa yang diduga selingkuhan IM, pernah terlihat AD dirumah orang tua IM yang tak lain adalah mertua AD.

"Orang rumah (istri) ini kayaknya ada selingkuhan nya Bang, pacarnya itu Kades Bang, dia pernah main (datang) kerumah mertua, dia tidur - tidur diruang tamu, istri awak makan disampingnya, kok sampai segitunya ngawani nya" ungkap AD.

"Waktu di Pengadilan aku jumpa lagi Bang, disitu dia bawa istriku, aku tanya itu siapa dek? kata istri ku itu adek ipar ku (Adik kandung IM), tapi kutengok kok lain, badannya beda, dia make helm tutup bang, helm nya gak dibuka-buka, keretanya beda, kan aneh itu?" ucap AD menyampaikan kecurigaannya.

"Dikampung ini udah geger (heboh) ini Bang, dikantor Camat udah geger, ini laki-laki udah sering Bang, rupanya jam - jam istirahat, jam - jam makan siang, dia sering juga datang kesitu (Kantor Kecamatan Serba Jadi) bawa makan istri aku" ungkap Pegawai Honorer di Pemkab Sergai ini dengan polos.

Sumber yang dapat dipercaya yang tidak ingin namanya ditulis, juga memperkuat keterangan AD, tentang adanya dugaan kedekatan IM dengan oknum Kepala Desa tersebut.

Kolase foto : IM dan AD bersama anaknya (Foto Dok AD / Menaratoday.com : Irlan Situmorang)


Terkait pengakuan AD soal dugaan perselingkuhan IM istrinya tersebut, MenaraToday.Com melakukan konfirmasi kepada IM melalui pesan dan telepon WhatsApp (WA) Kamis (16/6/22) sekira Pukul 08:00 Wib, terlihat pesan terbaca dan sedang online tetapi tidak dibalas oleh IM, dikonfirmasi ulang melalui telepon IM juga tidak bersedia menjawab terkait dugaan perselingkuhan itu dan mengatakan kalau dirinya sedang ada kegiatan.

"Kami lagi bimtek, kami lagi ada bimbingan ini, maaf ya lagi ada bimbingan ya, nanti aja kita apakan ya, nanti ya" jawab IM.

AD juga menjelaskan,  dirinya merasa heran dengan Kinerja Syafaruddin, Camat Serba Jadi, Kabupaten Sergai, yang dinilai kurang profesional dalam menyikapi persoalan dirinya dengan IM yang tak lain adalah bawahannya.

AD menduga, Camat Serba Jadi, diduga berat sebelah dan kurang netral dalam memberikan keputusan terkait persoalan rumah tangganya yang juga menyangkut masa depan anak-anaknya.

Syafaruddin sebagai Camat Serba Jadi dinilai kurang objektif, diduga Syafaruddin sengaja mengeluarkan surat yang menjadi rekomendasi IM untuk mengajukan permohonan cerai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sergai.

"Camat kok bisa mengeluarkan surat izin, padahal saya belum ada menandatangani surat ini (surat pernyataan gugat cerai) padahal surat ini persyaratan yang sangat penting, kenapa bisa masuk ke BKD, memang saya sudah dipanggil ke Kantor Camat sebanyak tiga kali,  dipanggilan ketiga saya tidak datang, karena pada saat itu hujan. Tapi panggilan yang pertama dan kedua saya datang, walaupun undangan nya tidak resmi memakai surat, hanya melalui WA, itupun bukan Camat nya bang, Camat nya gak ada, melalui Kasipem Bang. Dan saya sudah tegaskan, bahwa saya tidak mau bercerai" terang AD sambil menunjukkan contoh surat pernyataan gugat cerai yang telah dibuat IM, namun tidak ditandatangani oleh AD.

Untuk menindaklanjuti keluhan AD tersebut, MenaraToday.Com mencoba Konfirmasi kepada Syarifuddin Camat Serba Jadi, Kamis (16/6/22), sekitar Pukul 08:30 Wib, Syarifuddin menjelaskan bahwa dirinya mengaku tidak pernah melakukan pembinaan kepada bawahannya, tetapi hanya melakukan pemanggilan kepada IM dan AD.

"Kita sudah memediasi, jadi kalau untuk proses perceraian yang menentukan perceraian itu Pengadilan, yang untuk proses administrasi kita menyerahkan ke BKD apabila BKD tidak menerima surat itu bisa balik lagi ke kita" kata Syarifuddin.

Diakui AD terkait adanya dugaan perselingkuhan istrinya IM dengan oknum Kepala Desa tersebut, IM terus berusaha mengajukan gugatan cerai terhadap dirinya di Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah.

Walaupun IM belum mendapatkan izin dari atasan sesuai Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perceraian PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) tapi IM tetap mengajukan gugatannya ke Pengadilan Agama Sei Rampah.

Humas Pengadilan Agama Sei Rampah, Fauzan Arasyid, saat dikonfirmasi, MenaraToday.Com, Rabu (15/6/22) membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan IM terhadap AD suaminya, dan perkara tersebut telah disidang, namun dikarenakan IM belum memiliki izin dari atasannya, dalam hal ini Bupati Serdang Bedagai dan Pejabat lainnya yang berwenang (berkas belum lengkap), maka niat IM untuk bercerai dengan suaminya AD tersebut pun belum tercapai.

"Perkaranya sidang hari ini, dan sudah dicabut oleh Penggugat. Karena Penggugat mau mengurus surat izin atasan dulu. Sebagai ASN, seharusnya tau apa saja kewajiban ASN sebelum bercerai. Ada Peraturan Pemerintah tentang hal tersebut" jelas Humas Pengadilan Agama Sei Rampah ini.

Harapan AD (Suami IM) Kepada Bupati Serdang Bedagai dan Pengadilan Agama Sei Rampah

Melalui media, AD berharap semoga keluhan dan harapannya kiranya dapat tersampaikan, dirinya bermohon kepada atasan IM seperti Kepala Dinas terkait, Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) dan Bupati Sergai, agar kiranya dapat lebih bijaksana dan tidak memberikan izin kepada IM (izin dari atasan) sebagai kelengkapan administrasi IM untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Sei Rampah.

Hal tersebut demi keberlangsungan dan keutuhan rumah tangganya, karena AD ingin rumah tangganya tetap utuh demi masa depan anak-anaknya.

"Saya mohon kepada Bapak Bupati, Bapak Sekda, Bapak BKD dan Bapak Kepala Dinas, agar tidak memberikan izin kepada istri saya (izin dari atasan), karena saya masih sayang sama anak-anak dan masih sayang sama istri saya juga. Demi anak -anak saya dan demi keutuhan rumah tangga saya. Itulah harapan dari Saya agar izin dari atasan itu tidak diterbitkan" ucap AD dengan wajah sedih dan matanya yang berkaca-kaca.

AD juga menyampaikan harapannya kepada Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah agar kiranya Pengadilan Agama dapat memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya kepada siapa saja yang mencari keadilan. 

Karena AD juga merasa heran, sebab pengajuan gugat cerai IM di Pengadilan Agama dapat diproses dan AD telah dimediasi dan dipanggil sidang, padahal IM belum ada memiliki surat izin dari atasan.

Terkait hal itu, Humas Pengadilan Agama Sei Rampah, Fauzan Arasyid, juga menyampaikan bahwa  pengajuan gugat cerai dapat diterima walaupun syarat belum lengkap.

"Boleh bang, yang ga boleh itu, dikabulkan tapi syarat belum lengkap" jelasnya.(Irlan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama