Plt Kadis Perhubungan Kota Pematang Siantar, Tolak Kembalikan Jukir yang Dipecat. Jukir siap Berjuang Pertahankan Lapak Parkir

Rapat dengar pendapat diruangan Komisi III DPRD Kota Pematang Siantar (Foto/Tim)

MenaraToday.Com - Sumatera Utara :

Dalam rangka mendapatkan rasa keadilan bagi  juru parkir yang dipecat oleh Plt kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar yang saat ini masih dipimpin oleh Dra Kartini Batu Bara, MM.

Pantauan kru media online, Komisi III DPRD Gelar rapat dengar pendapat mengenai nasib juru parkir di Kota Siantar, turut hadir Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Siantar dan jajarannya, pengurus SBSI Siantar - Simalungun, sekaligus turut hadir juga perwakilan Sat Pol PP. Kamis (9/6/22) sekitar pukul 10.40 Wib.

Komisi III DPRD Siantar, Sumatera Utara, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan beberapa juru parkir tersebut menindaklanjuti surat dari perwakilan juru parkir yang dipecat oleh Dishub. 

Ketua Komisi III DPRD Siantar Denny Siahaan yang memimpin rapat berfokus dalam mencari solusi 6 orang juru parkir yang dipecat.

Dalam rapat tersebut, Plt Kadis Perhubungan Siantar Kartini Batubara menjelaskan alasan pemecatan 6 jukir. Alasannya didominasi kurangnya jumlah setoran yang diberikan para jukir ke Pemko Siantar.

"Semua juru parkir harus menandatangani surat kesanggupan sesuai yang ditentukan SK Wali Kota," 

Adapun isi surat kesanggupan yang dimaksud yakni kesanggupan menyetor Rp 80 ribu per hari dan pembagian komisi antar juru parkir dan Dinas Perhubungan. Kartini beberapa kali mengatakan jika mereka melakukan hal tersebut untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 140 titik parkir yang ada di Kota Siantar.Terbukti jika ada peningkatan Rp.200 juta dari bulan sebelumnya dan berjanji akan mencari lokasi parkir lain dan memprioritaskan para jukir yang ada dalam RDP itu.

Kuasa hukum juru parkir yang di pecat, Alfianto SH, mengatakan mengkritisi kinerja Plt kadis perhubungan dan mempertimbangkan nasib juru parkir demi kemanusiaan dan demi mengurangi pengangguran Kota Pematang Siantar.  

Berikut ini nama-nama yang diberhentikan  oleh Plt kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar  

1.Ramlan Sinaga, 

2. Darlis jambak, 

3. Marupa Simatupang, 

4  Henry Efendi Siagian, 

5 Ricard Siburian, 

6 Rohani Siregar,

"Alangkah baiknya, Plt kadis Perhubungan kota Pematangsiantar untuk memberhentikan juru parkir melalui Peraturan walikota siantar dan melalui mekanis-mekanis SOP" ujarnya 

Lanjut menambahkan, Ramlan Sinaga salah satu perwakilan juru parkir yang diberhentikan mengatakan jika mereka tidak sanggup menyetor sesuai ketentuan tersebut karena pandemi Covid-19 lalu.

"Contohnya di masa Covid lalu, lokasi parkir saya di depan Rumah Sakit Vita Insani. Pihak rumah sakit memberlakukan pembatasan kunjungan. Otomatis pendapatan saya berkurang drastis," ujarnya. (Tim/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama