Sidang Mediasi SAD Bukit 12 Kejasung Dengan Tergugat PT.SDM dan PT.APL.

MenaraToday.Com - Batang Hari : 

Pengadilan Negeri Muara Bulian Senin (06/06/2022) pukul 13.00 wib kembali menggelar agenda sidang lanjutan mediasi antara SAD bukit 12 Kejasung dengan tergugat PT SDM dan PT.APL yang di pimpin oleh hakim mediator Pengadilan Negeri Muara Bulian, Dara Puspita SH ,bertempat di kantor pengadilan negeri Muara Bulian kabupaten Batang Hari provinsi Jambi.           

Kuasa hukum SAD bukit 12 Kejasung kecamatan MSU Batang Hari dari LBH Cipta Marwah Ahmad Rayhan SH dalam wawancara nya mengatakan agenda hari ini adalah sidang mediasi antara SAD bukit 12 Kejasung dengan tergugat PT,SDM dan PT.APL,

"Pada sidang mediasi ini di hadiri oleh PT SDM dan PT APL dan turut BPN dan juga hadir turut tergugat perkebunan Batang Hari. Dalam sidang mediasi ini kami kuasa hukum dari SAD bukit 12 Kejasung telah mengupayakan usulan perdamaian,yang mana dalam sidang mediasi ini surat perdamaian kami selaku kuasa hukum SAD bukit 12 Kejasung telah kami sampaikan kepada hakim mediator Dara Puspita SH.      Dari usulan klien kami SAD Bukit 12 Kejasung yaitu Tumenggung Yusuf, Adapun tanggapan dari pihak PT SDM  meminta waktu sampai tanggal 13 Juni 2022 untuk memberikan jawaban dari tuntutan perdamaian yang klien kami ajukan, sedangkan PT. APL menanggapi secara lisan bahwa PT.APL yang di wakili oleh Pahmi di dampingi kuasa hukum nya mengakui bahwa PT. APL tidak mempunyai lahan di wilayah tersebut,melainkan lahan yang di kelola adalah lahan KUD yaitu kelompok tani yang berpola mitra dengan PT.APL adapun itikad baik dari PT.APL mereka membuka diri untuk berpola mitra dengan masyarakat suku anak dalam ,Dan untuk sidang selanjutnya PT.APL tidak akan menyampaikan tanggapan lagi" kata Rayhan. 

Sementara pemimpin SAD bukit 12 Kejasung Tumenggung Yusuf mengatakan senada dengan kuasa hukum SAD bukit 12 Kejasung A.Rayhan PT.APL siap berpola mitra dengan masyarakat suku anak dalam karena secara lisan mereka telah menjawab bahwa mereka tidak memiliki lahan sama sekali.     

"Sementara tuntutan kami sad bukit 12 Kejasung untuk PT.APL yaitu Tanah harus kembali sesuai ecoan yaitu 2800 HA dan bangun nyawo 125 Milyar karena ini tahap mediasi itikad baik dari suku anak dalam akan menghilangkan ganti rugi tehadap lahan yang telah di pakai perusahaan selama ini" kata Tumenggung Yusuf. 

Sedangkan untuk PT SDM suku anak dalam akan memberikan abling mantan,pada abling ini ada tiga kategori yaitu abling mantan, abling pawal dan abling bidan.  

"Dalam mediasi suku anak dalam bukit 12 Kejasung akan menghapuskan ganti rugi lahan untuk PT SDM namun pada tuntutan kami pihak perusahaan tetap harus membayar bangun nyawo serta mengembalikan lahan,untuk selanjutnya akan di jawab PT SDM pada sidang mediasi kedepannya tanggal 13 Juni 2022 ,kita berdoa apa yang kita perjuangkan selama ini dalam menuntut hak suku anak dalam akan kembali sebagaimana yang kita harapkan" ,tutup Yusuf.

Rayhan kuasa hukum SAD bukit 12 Kejasung dari lembaga hukum cipta Marwah berharap dengan adanya gugatan masyarakat suku anak dalam bukit 12 Kejasung kecamatan Maro sebo ulu kabupaten Batang Hari provinsi Jambi ini di pengadilan negeri Muara Bulian semoga keadilan selalu di tegakan di bumi serentak bak regam kabupaten Batang Hari.(ham)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama