Menaratoday.com - Sidimpuan
Team Khusus (Teamsus) Polres Kota Padangsidimpuan amankan ARH(27) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di jalan Wiliam Iskandar, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuqn Utara, Kota Padangsidimpuan tepatnya di simpang Abdi Negara. Senin (18/7/ 2022) sekira pukul 17.00 Wib.
Team Khusus (Teamsus) Polres Kota Padangsidimpuan amankan ARH(27) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di jalan Wiliam Iskandar, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuqn Utara, Kota Padangsidimpuan tepatnya di simpang Abdi Negara. Senin (18/7/ 2022) sekira pukul 17.00 Wib.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kota Sidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.S.I.K. yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita amankan tersangka ARH (27)
Warga Jalan. BM Muda, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan. Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 3 ball yang berisi diduga keras narkotika golongan I Jenis Ganja dengan berat keseluruhan 2.870,30 gram, 1 buah Tas warna hitam.1 unit handphone merk VIVO warna hitam.1 buah kunci sepeda motor.1 unit sp.motor merk Honda Vario warna hitam,"terang AKBP Dwi Prasetyo
Lebih lanjut AKBP Dwi Prasetyo Wibowo memaparkan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut akan ada transaksi Narkoba
"Mendapatkan info tersebut personil langsung turun melakukan Lidik ke TKP tepat sesuai informasi adanya seseorang sambil memegang tas yang di curigai berdiri tepat di samping sepeda motor Honda Vario warna hitam, Kemudian personil menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap tersangka ARH dan ditemukan dari tangan tersangka barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutupnya (Ucok Siregar)