Hendak Jual Mobar Hasil Curian, 2 Dari 5 Pelaku Di Gelandang Ke Mapolsek Kualuh Huli

MenaraToday.Com - Labura : 

Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus 2 dari 5 pelaku pencurian mobil barang di Perkebunan PTPN III Mambang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura, Sumut, Senin (25/7/2022) sekira pukul 19.30 Wib.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP IS Sunarko didampingi Kanit Reskrim, Ipda Yuna Hendrawan Gultom menyebutkan kedua pelaku yang berhasil diringkus berinisial ST (55) warga Pasar IV Nuryan Dusun Gunung Lonceng dan MA (27) warga Dusun l Gunung Lonceng Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan. 

"Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi tentang akan adanya transaksi  jual mobil bodong di areal PTPN III Mambang Muda. Menindaklanjuti laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Kualuh Huluz Ipda Yuna Hendrawan Gultom bersama personelnya langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memantu beberapa saat, personel melihat dua unit Mobil Barang jenis Daihatsu Grand Max, Mitsubishi L 300 dan satu unit sepeda motor Honda Vixion warna merah dan 5 orang laki-laki. Saat akan ditangkap 3 pelaku berhasil melarikan diri dan 2 pelaku lagi berhasil diringkus" ujar AKP IS Sunarko, Rabu (27/7/2022).

Lebih lanjut, Perwira pertama berpangkat tiga garis di pundak ini menyebutkan para pelaku diringkus karena hendak bertransaksi mobil tanpa dokumen yang merupakan hasil curian. Saat diinterogasi pelaku menyebutkan akan menjual mobil barang L-300 hasil jarahan mereka. Mendengar pengakuan dari pelaku, kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit Daihatsu Grandmax warna hitam Nopol BK 1689 YR, 1 unit Mitsubishi L 300 Warna hitam  tanpa plat, 2 lembar plat bernopol BK 9401 CY, 1 lembar plat bernopol BM 8176 MN dan 2 (dua) buah kunci mobil di bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu. 

"Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan. Sementara kita masih memburu tiga pelaku yang berhasil kabur" ujarnya mengakhiri. (Grag/Red)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama