Kisruh Lelang Proyek, Bupati Tapsel Diminta Copot Kabag ULP


Menaratoday.com - Tapsel

Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu diminta copot kepala bagian unit pelayanan barang/jasa terkait carut-marut proses tender proyek di Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2022. Pasalnya, sejumlah proses lelang ditengarai kongkalikong antara unit kerja pengadaan barang/jasa dengan peserta lelang proyek dalam mengatur serta penentuan kontraktor pemenang lelang proyek.


Di laman lpse Tapanuli Selatan, sejumlah pemenang lelang batal sebagai pelaksana pekerjaan. Seperti halnya CV Lebuh Simanggun pemenang lelang proyek pembangunan gedung Dinas Pariwisata Tapanuli Selatan. Tetapi pemenang berkontrak adalah CV Pas Top yang melaksanakan pekerjaan gedung tersebut. Kedua perusahaan tersebut diduga tidak teregistrasi di sistem informasi konstruksi Indonesia ataupun sertifikasi badan usaha sudah tidak berlaku lagi. Padahal syarat sah bagi perusahaan untuk mengikuti lelang proyek konstruksi pemerintah.


Hal yang sama juga terjadi dalam proses lelang proyek pembangunan baru SPAM Jaringan Perpipaan Desa Aek Libung Kecamatan Sayur Matinggi dengan pagu senilai Rp1.496.400.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.


Dalam laman lpse Tapanuli Selatan tersebut, CV Lebuh Simanggun adalah perusahaan dengan penawaran paling rendah sebesar Rp.1.200.000.000. Kemudian CV Lamtama Jaya Konstruksi penawaran sebesar Rp.1.334.789.424. Selanjutnya, penawaran CV Global Sejahtera sebesar Rp1.429.120.318, dan CV Rahmad Kurnia dengan penawaran sebesar Rp1.474.131.544. Didalam pengumuman pemenang tersebut adalah CV Global Sejahtera, tetapi pemenang berkontrak adalah CV Rahmad Kurnia. "Kedua perusahaan tersebut juga sama-sama tidak teregistrasi di sistem informasi konstruksi", ucap Peneliti LSM Trisakti Adi Saputra Tanjung".


Proses lelang proyek pembangunan pagar kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dengan pagu Rp1,7 milyar. CV Artama Abadi sebagai pemenang, tetapi pemenang berkontrak adalah CV Tri Guna Mandiri.


Adi menjelaskan, perusahaan pemenang lelang proyek yang tidak teregistrasi sertifikat badan usahanya seharusnya tim pokja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Tapanuli Selatan ataupun pokja membatalkannya sebagai peserta lelang. Sedangkan perusahaan pemenang lelang yang batal melaksanakan pekerjaan, menurut aturan wajib dimasukkan dalam daftar hitam, tuturnya.


Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ULP Tapanuli Selatan yang memiliki kewenangan menolak perusahaan ikut lelang serta mengusulkan agar perusahaan tersebut masuk dalam daftar hitam. Tetapi kewenangan yang mereka miliki tidak dijalankan. "Ini kan jadi tanda tanya besar", cetus Adi.


Diharapkannya Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu secepatnya mencopot kabag ULP Ahmad Sani Harchan dan tim pokja proyek tersebut karena dinilai telah melakukan fraud (kecurangan) serta mengganti dengan orang yang memiliki integritas, katanya.(Tim).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama