LHK Kabag ULP Tapsel Disorot

Menaratoday.com - Tapsel

Harta kekayaan kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tapanuli Selatan Akhmad Sani Harchan disorot karena kisruh pelaksanaan lelang sejumlah proyek.

Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang diunggah di website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Akhmad Sani Harchan dalam penyampaian laporan 14 Januari 2020/periodik 2019  tercatat tidak memiliki harta tanah ataupun bangunan.

Selain itu Akhmad Sani Harchan juga tidak memiliki harta bergerak. Tetapi memiliki kas setara kas sebesar Rp7.642.991 serta memiliki hutang Rp300.000.000. 

Selanjutnya, dalam penyampaian laporan 12 Januari/ periodik 2021, kabag ULP tersebut juga tercatat tidak memiliki harta tanah dan bangunan serta harta bergerak. Kas setara kas tercatat Rp4.320.907. Hutang bertambah dari laporan sebelumnya dari Rp300.000.000 menjadi sebesar Rp613.646.722. 

Kemudian tanggal 5 Januari 2022/ periodik 2021, tercatat kas setara kas berkurang dari Rp4.320.907 menjadi Rp619.999. Hutang tercatat dari laporan sebelumnya Rp613.646.722 menjadi Rp564.286.718.

Peneliti LSM Trisakti Adi Saputra Tanjung saat diminta tanggapannya terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi) diduga tidak akurat. Seperti halnya harta kekayaan yang dilaporkan kabag ULP dinilai janggal. Karena didalam laporan tidak memiliki harta, bangunan serta tidak memiliki harta bergerak. "Apakah ini salah pengisian data atau memang begitu kondisi yang sebenarnya", ucapnya.


Seperti diketahui sebelumnya, kisruh lelang proyek di Kabupaten Tapanuli Selatan tidak lepas dari tanggung jawab Kabag ULP Akhmad Sani Harchan dan tim pokja. (Tim) 

.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama