Terkait Dana Desa Disebut Banyak 'Titipan', Kasi PMD Tebing Tinggi Sergai Meluruskan dan Memberikan Penjelasan

Gambar ilustrasi : Rancangan Peraturan Menteri Desa. (MenaraToday.Com / Irlan Jaya Situmorang).

MenaraToday.Com - Serdang Bedagai :

Terkait pemberitaan tentang penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Gunung Kataran, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang sebelumnya disebutkan oleh Kepala Seksi Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Kecamatan Tebing Tinggi banyak 'Titipan'.

Diluruskan dan dijelaskan kembali oleh Darma, Kasi PMD Kecamatan Tebing Tinggi, saat dirinya memberikan keterangannya kepada Reporter MenaraToday.Com.

Setelah Konfirmasi dan Klarifikasi dèngan Pihak Kecamatan Tebing Tinggi melalui Darma selaku Kasi PMD, pada Jumat (15/7/22) Sekitar Pukul 10 : 00 WIB.

Bahwa yang dimaksud dengan 'Titipan' dijelaskan Darma menurutnya adalah, Penggunaan Dana Desa di Tahun 2022 yang masih tetap mengikuti Kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang diteruskan keseluruh Kabupaten, Kecamatan dan Desa-desa yang ada diseluruh Indonesia.

"Dimana setiap Desa wajib menganggarkan minimal 40% BLT - DD, kemudian 20% untuk sektor Ketahanan  Pangan, dan 8% untuk Penanganan Covid - 19,. Sisanya 32% dapat digunakan untuk memenuhi Kebutuhan Program Prioritas lainnya" terang Kasi PMD Kecamatan Tebing Tinggi.

"Sesuai dengan kesepakatan yang tertuang di RKP Desa masing - masing, Kemudian dalam hal ini Pihak Kecamatan juga harus tetap melakukan Pengawasan dan Pembinaan Desa di Wilayahnya masing-masing, seperti tetap adanya Penyaluran BLT - DD minimal 40%" jelasnya.

"Agar semua itu dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran, begitu juga dengan kegiatan - kegiatan lainnya" jelasnya lagi.

"Masalah keluhan Kepala Desa bahwa di Tahun 2022 tidak dapat menampung aspirasi dari masyarakat seperti tertuang di RKP Desa karena di Tahun ini masih ada kebijakan dari pusat tentang Kebijakan BLT 40 %, 20 % sektor ketahanan Pangan dan 8% Penanganan Covid - 19 sehingga kegiatan di desa di tahun ini bisa tertampung di Dana Desa" papar Darma.

Seperti Kegiatan Ketahanan Pangan guna pemulihan ekonomi di masyarakat, terutama bagi masyarakat yang terdampak Pandemi Virus Covid-19.

Karena diketahui, musibah pandemi virus Covid 19 yang dialami masyarakat sudah berjalan sekitar lebih kurang 2 Tahun lamanya.

Kegiatan - kegiatan melalui anggaran Dana Desa tersebut disebut Kasi PMD Tebing Tinggi, pastinya sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa.

"Dan pihak Kecamatan juga selalu mengingatkan kepada Pemerintah Desa untuk tetap menjaga dan menerapkan Protokol Kesehatan dilingkungan masyarakat sesuai arahan dari Pemerintah" tutupnya.(Irlan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama