Saat Hendak Ditangkap, Keluarga Residivis Pengedar Sabu Coba Halangi Polisi

MenaraToday.Com - Labura : 

Seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu berinisial BH (40) warga Kampung Baru Dusun Pasir Tuntung Desa Simatahari Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan diringkus personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di rumahnya, Selasa (12/7/2022) sekira pukul 17.30 Wib.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu menyebutkan saat hendak menangkap residivis ini, petugas mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga pelaku. 

"Saat akan kita bawa, keluarga pelaku mencoba menghalangi petugas dengan alasan bahwa pelaku tengah sakit silulitis. Namun petugas dengan didampingi Kepala Dusun setempat berhasil membawa pelaku ke Mapolres Labuhanbatu.

"Kepada petugas, pelaku menyebutkan bahwa sabu miliknya di peroleh dari seorang warga Medan berinisial I (30) dan kita masih melakukan pengembangan dengan memburu pemasok barang haram ini kepada pelaku" papar Anhar.

Perwira menengah dengan pangkat dua melati emas ini menambahkan, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian betisnya karena mencoba melawan petugas. 

"Kita terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sebab pelaku melakukan perlawanan saat kita bawa ke Mapolres Labuhanbatu, sementara barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 9 bungkis Plastik klip berisi sabu seberat 26 Gram Netto dan uang tunai Rp 10.500.000 yang disimpan dalam sebuah kotak" jelas orang nomor satu sejajaran Polres Labuhanbatu ini, Jumat (15/7/2022).

Anhar juga menyebutkan bahwa pelaku telah 4 kali mendapat pasokan sabu. Setiap pengiriman pelaku mendapatkan sabu seberat 35 gram dimana setiap pengiriman pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 15 Juta hingga 20 juta. Sedangkan pelaku mrrupakan residivis kasus yang sama di tahun 2019 yang divonis penjara 4,6 Tahun di PN Rantau Prapat dan baru keluar pada tgl 31 Januari 2022,terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU Narkotika NO 35 Tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(greg/Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama