Di Duga Tidak Transparan, Dana Bos SDN 130/x Rantau Rasau 1 Di Pertanyakan.

Menaratoday.Com - Tanjab Timur : 

Terkait Bantuan Oprasional Sekolah (Bos) di SD Negeri 130/x di Desa  Ratau Rasau 1 kecamatan Rantau rasau Kabupaten Tanjung jabung Timur Jambi.  Di pertanyakan.

Menurut Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP). Karena adanya bentuk kontrol dari masyarakat pada kinerja pemerintah(pusat maupun daerah). Dengan adanya keterbukaan informasi publik. Di harapkan masyarakat menjadi peka,cerdas dan aktif dalam mengontrol proses penyelenggaraan suatu pemerintah.Senin (08/08/2022)

Pasalnya terkait Bantuan Oprasional Sekolah(Bos) Sekolah dasar negeri 130/x Rantau Rasau 1 yang tidak mencantumkan keterangan di papan informasi Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana Bos. Bantuan Oprasional Sekolah di tahun 2022 ini.yang menjadi tanda tanya bagi awak media ini yang turun langsung ke sekolah dasar tersebut.

Pada saat di jumpai di ruang kerja nya, Partini. Spd selaku Bendahara Bos Terkesan menolak dan tidak mau di konfirmasi." Kalau mau konfirmasi langsung aja pak sama kepala sekolah nya . Yang mana kepala sekolah tersebut sedang tidak ada di sekolah nya. 

Menurut informasi yang kita dapat dari lapangan Partini.Spd ini adalah istri dari Palar.Spd selaku  kepala sekolah dari Sekolah dasar negeri 130/x Rantau Rasau 1 tersebut. 

Pada saat di konfirmasi awak media ini melalui pesan Whatsaap "kenapa pak Bantuan Oprasional Sekolah(Bos) di tahun 2022 ini tidak tercantum di papan informasi Realisasi Bos.?.   Palar Spd selaku kepala sekolah Menjawab dengan singkat . Baru di pasang kemarin pada hari kamis, dan baru hari ini tadi juga kami pasang di depan." Tandasnya."  (zai)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama