Fraud Lelang Proyek, Bupati Tapsel Dinilai Tak Bernyali Copot Kabag ULP

Menaratoday.com - Tapsel

Fraud (kecurangan) dalam proses lelang  proyek di Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2022 masih terus menuai tanda tanya. Pasalnya, Bupati Dolly Pasaribu sebagai pemegang kekuasaan dinilai tak bernyali mencopot Kabag ULP (Unit Layanan Pengadaan) Akhmad Sani Harchan.

Proses lelang saat ini dapat diakses oleh masyarakat melalui lpse Tapanuli Selatan. Tampak jelas ada indikasi kecurangan (fraud) dalam menetapkan pemenang lelang. Seperti halnya pembangunan gedung Dinas Pariwisata yang dimenangkan oleh CV Lebuh Simanggun dengan penawaran terendah Rp7.040.000.000. Tetapi pemenang berkontrak dan pelaksana proyek adalah CV Pas Top dengan penawaran tertinggi senilai Rp8.285.700.000.

Secara administrasi, kedua perusahaan tidak bisa ikut dalam lelang, sebab SBU (Sertifikat Badan Usaha) tidak teregistrasi di sistem informasi konstruksi Indonesia. "Coba kita hitung  selisih perbandingan hingga mencapai Rp 1 miliar lebih", kata Peneliti LSM Trisakti Adi Saputra Tanjung

Masalah lelang proyek seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu. Kalau terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap kepemimpinannya dengan sendirinya akan pudar. "Bukankah kepercayaan publik sumber kekuatan seorang pemimpin", ucapnya.

Banyaknya kejanggalan-kejanggalan dalam proses lelang proyek di Kabupaten Tapanuli Selatan tidak lepas dari tanggungjawab ULP ataupun tim pokja. Karena mereka lah yang memiliki kewenangan dalam menentukan siapa perusahaan yang akan memenangkan sebuah proyek. Mulai dari pengajuan, pembuktian hingga pengumuman. 

"Yang menjadi tanda tanya, kenapa perusahaan yang tidak teregistrasi di sistem informasi konstruksi Indonesia jadi pemenang lelang ?", jelasnya.

Hal yang sama juga terjadi dalam proses tender lelang proyek pembangunan SPAM Desa Aek Libung Kecamatan Sayur Matinggi senilai Rp1,4 milyar.

Penawaran CV Global Sejahtera sebesar Rp1.429.120.318, dan penawaran CV Rahmad Kurnia sebesar Rp1.474.131.544. Didalam pengumuman pemenang tercatat CV Global Sejahtera, tetapi pemenang berkontrak adalah CV Rahmad Kurnia. 

Sesuai Perka LKPP nomor 17 tahun 2018, tim pokja seharusnya mengusulkan CV Lebuh Simanggun dan CV Global Sejahtera masuk dalam daftar hitam. Tetapi dengan alasan kasihan, pejabat pembuat komitmen rela mengkangkangi aturan tersebut. 

Kecurangan (fraud) seperti ini menandakan ada indikasi suap serta menggambarkan bahwa sektor pengadaan barang/jasa telah dijadikan lahan basah korupsi di Pemkab Tapanuli Selatan, jelas Adi

Walaupun demikian, Bupati Dolly Pasaribu nampaknya tidak ambil pusing serta memilih diam terkait kongkalikong kecurangan lelang proyek tersebut. Atau memang Bupati tidak memiliki nyali mencopot tim pokja ataupun kabag ULP Akhmad Sani Harchan?. Jangan sampai masyarakat Tapanuli Selatan ber-opini seperti ini, pungkasnya(Tim).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama