Laporan Dugaan Kasus Cabul Terhadap Anak Dipolres Sidimpuan Damai Tanpa Sepengetahuan Penyidik

Menaratoday.com - Sidimpuan

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang pelakunya AL (33) pria yang sudah berumah tangga warga Kecamatan Batu Nadua Kota Padangsidimpuan menjadi bahan perbincangan warga.


Kasus yang terjadi dua tahun lalu dengan korban DFS (14) seorang siswi perempuan "mengendap" di Polres Padangsidimpuan diduga karena adanya perdamian kedua belah pihak, Jum'at (26/8/2022).

Sedangkan TKP kejadian terjadi di sebuah kafe daerah Jalan Baru By Pas, Pudun Jae, Kecamatan Batunadua pada tanggal pada 2020 lalu sesuai LP: STPL /314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu.

Dimana ayah korban, KS (47) melaporkan langsung dan laporan sudah diterima oleh Polres Padangsidimpuan.

Namun mirisnya, hingga hari ini diduga pelaku     bebas berkeliaran tanpa ada beban dan seolah manusia kebal hukum dan ditakuti di Kota Padangsidimpuan, terbukti kasus cabulnya tak diproses hingga kepersidangan.

Terkait hal tersebut, Yayasan Burangir, Juli Herniatman Zega yang turut mendampingi korban mengungkapkan pihaknya merasa miris dan aneh dengan kasus ini.

"Berdamai antara korban dan pelaku itu boleh saja, Tetapi hukum harus lanjut karena ini kasus perlindungan anak bukan tipiring. Selain itu perdamaian tanggal 6 Oktober itu hanya bisa meringankan hukuman di persidangan bukan "menghentikan" kasus dikepolisian. Apalagi ini sudah dua tahun. Kalau ada kasus pencabulan lagi maka boleh damai lagi? lucukan. Dan restorative justice itu ngak berlaku di kasus UU Perlindungan anak apalagi pelakunya bapak-bapak" Kata Juli Zega.

Sementara itu, Kapolres Kota Padang Sidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK melalui Kasatreskrim AKP Bambang Priyatno, saat dikonfirmasi Wartawan  membenarkan adanya perdamaian tapa sepengetahuan penyidik.

"Untuk Kasus ini tanpa sepengetahuan Penyidik mereka sudah berdamai dan bermohon cabut aduan kepada Polres Padang Sidimpuan" Kata Kasatreskrim sambil menunjukkan beberapa bukti serta ditanda tangani kedua belah pihak yang bermaterai.

Sedangkan dalam laporan, Undang-undang yang dilaporkan yakni sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama