Polres Asahan Musnahkan Barbut Narkoba Dari Hasil 4 Kasus

MenaraToday.Com - Asahan :

Kepolisian Resor Asahan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu, ganja dan pil ekstasi dari hasil 4 kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Asahan yang digelar di halaman Mapolres Asahan, Selasa (16/8/2022) Sekira pukul 09.00 Wib.

Kapolres Asahan AKBP Roman Swaradhana Elhaj melalui Wakapolres Kompol Sri Juliani Siregar yang memimpin pemusnahan barang bukti menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan kali ini dari pengungkapan 4 kasus yakni LP/ 757 /VII/ 2022/SPKT. Sat Res Narkoba/Polres Asahan/POLDASU, pada hari Rabu (10/8/2022) sekira pukul 18.00 Wib di Jalinsum Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu, Asahan dengan pelaku berinisial RFN (36) warga Lingkungan I, Kelurajan Beting Kuala Kapias Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, RHR )22) warga Jalan Garuda Lingkungan I Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, MAP alias AWI (18) warga Jakan Garuda Lingkungan I Kelurahan Betting Kuala Kapias Kota Tanjungbalai, ABU alias Budi (30) warga Komplek Perumahan Sha Permai NO. 27 A Lingkungan IV Desa Bunga Tanjung Kota Tanjung Balai dan A (30) warga Jalan Bambu Lingkungan VIII Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, ZIM alias ZUL (49) warha Jalan Nusa Indah Lingkungan II Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Lota Tanjungbalai, 

"Keenam pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Dari para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 Plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 233, 29 Gram (Brutto) dan 223,49 gram (Netto), 5 Unit HP, 2 Unit Sepeda Motor dan uang tunai sebesar Rp.13 juta rupiah" papar Kompol Sri Juliani Siregar.

Orang nomor dua sejajaran Polres Asahan ini menambahkan berdasarkan LP /A /762 /Asahan /Polda SUMUT, Tanggal 10 Agustus 2022, Pada hari Rabu Tanggal 10 Agustus 2022 Sekira Pukul 22.30 Wib, dI Jalan Lintas Sumatera Utara Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu, Asahan dengan pelaku berinisial SI alias Gunting Saga (43) warga  Dusun I, alamat Panjang Bidang Desa Gunting Saga Kecamatan Kuala Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara yang dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Dari UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika dengan barang bukti  1 buah plastik warna merah berisi 1 buah plastik warna hijau, 1 buah plastik bening, 1 buah plastik klip berisi 2 buah plastik klip berisi Narkotika Jenis ekstasi warna kuning merk Minion sebanyak 194 Butir, 1 Unit Hp. Merk Nokia Warna Biru dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Dengan Nomor Polisi BK 4218 JAG.

"Kemudian dengan LP/A/755/VIII/2022/SPKT,SAT Res Narkoba Polres Asahan Poldasu Tanggal 12 Agustus 2022 pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 pukul 17.00 Wib di Jalan Lintas Negeri Lama Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu dengan pelaku berinisial Z (52) warga Dusun II Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, MR.(52) warga Dusun II Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu. Kepada pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti 1 buah karung beras merk Gud Rica berisi 1 bungkus plastik berisi 3.950 butir Pil Ekstasi warna merah muda dengan berat 1.440, 62 gram dan 1 bungkus plastik berisi 4.887 butir pil ekstasi warna merah muda dengan Berat 1.706, 62 Gram, 1 buah HP Merk Nokia warna hitam,  1 buah HP Merk Nokia warna hitam dan LP/603 /VII/ 2022/ SPKT/ Sat Res Narkoba /Polres Asahan/Poldasu pada hari Selasa Tanggal 05 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB di jalan Arwana Lingkungan II Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat, Asahan dengan pelaku berinisial AMN (26) warga Jalan Akasia Lingkungan II Kelurahan Mekar  Baru Kecamatan Kisaran Barat, S (48) warga Jalan Solo Dusun. XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Kepada pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Dari UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika dengan barang bukti 1 buah plastik kresek warna hitam berisi 28 bungkus kecil kertas warna coklat berisi  daun ganja kering,  4 bungkus gulungan kertas warna coklat berisi daun ganja kering 1 bungkus kertas warna coklat berisi biji ganja kering, 1 buah tas warna hitam merek polo berisi 1 plastik kresek warna putih berisi  daun ganja kering dengan berat  981.92 gram dan berat 891,98 gram, 1 buah timbangan warna hijau merek nomuri, 1 bungkus kertas tiktak, uang tunai sebesar Rp. .150.000. dan 1 unit handphone merek nokia warna hitam" papar Wakapolres. 

Setelah memberikan pemaparan, seluruh barang bukti di musnahkan dengan cara di rebus kemudian di buang ke selokan. Sedangkan barang bukti ganja di musnahkan dengan cara di bakar.

Pada pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Dandim 0207/AS yang diwakili Dan Unit Intel, Letda Inf R. Damanik, Kajari Asahan diwakili Kasi Pidum Abet Situmorang, Bupati Asahan diwakili Kabid Satpol PP, Farhan dan Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama