Tim Satgas Ops Siginjai Reskrim Polres Muaro Jambi Gulung Dua Spesialis Curanmor

MenaraToday.Com - Muaro Jambi :

Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Sat Reskrim Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jaluko berhasil menangkap pelaku curanmor  Rabu  (17/8/2022) sekira pukul 11.00 Wib.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas AKP Amradi SE menjelaskan  pada Operasi Jaran Siginjai – 2022 berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor inisial MCC (32)  warga Ibrahim Kelurahan Rawasari Kota Baru Jambi dan rekannya J (28)  warga REvMarta Dinata Telanai Pura Kota Jambi. Dengan TKP parkiran sebelah Minimarket Freshwel Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi.

"Pelaku ditangkap setelah korban RA (26) warga RT 03 Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangon membuat Laporan ke Mapolres Muaro Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut tim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan pelaku kemudian melakukan penangkapan. Dimana dari para pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah STNK motor Yamaha NMAX dengan No.Pol BH 2810 ZY warna Hitam atas nama Firmansyah dengan Nomor rangka MH3SG3190KK561917 dan Nomor mesin G3E4E1430942" jelas Amradi

AKP Amradi kembali menjelaskan  kejadian pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 09.00 wib pelapor berangkat kerja dari perumahan Permata Simpang Rimbo menuju ke tempat kerja Freshwel Mendalo dengan menggunakan SPM Yamaha Nmax warna hitam BH 2810 ZY sekira pukul 10.00 wib pelapor sampai ke tempat kerja di Freshwel Mendalo dan langsung memarkirkan SPM tersebut di sebelah Minimarket Freshwel seingat pelapor motor tersebut di kunci Stang, kemudian pelapor langsung masuk kedalam Minimarket Freshwel

Lalu pelapor hendak istirahat pulang kerumah di perumahan Permata Simpang Rimbo namun saat pelapor mau ke parkiran sebelah Freshwel dan melihat SPM milik pelapor sudah tidak ada lagi hingga pelapor langsung menelpon suaminya dan pelapor berusaha melakukan pencarian namun tidak ditemukan juga, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian +- Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko untuk di proses lebih lanjut.

Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jaluko yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jaluko Ipda Jerry A. Tambunan, S.Tr.K. melakukan pengembangan kasus pencurian SPM selanjutnya ditemukan fakta bahwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah MCC dan J sehingga dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana ” ungkap Amradi (Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama