Curi HP Milik Penjual Bakso, Warga Kampung Purwa Jaya Di Ciduk Polisk

 

MenaraToday.Com - Tulang Bawang :

Personel Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang meringkus seorang pelaku pencurian yang terjadi di warung bakso berinisial NA (45) warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 15.30 Wib.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kapolsek Banjar Agung, AKP M. Taufiq kepada wartawan, Senin (20/9/2022) menjelaskan bahwa pelaku telah mencuri Handphone merk Realme C21-Y warna hitam milik penjual bakso atas nama Eni Sundari (29) warga Kampung Tridarma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. 

"Pelaku kita tangkap saat berada dirumahnya di Kampung Purwa Jaya. Berdasarkan keterangan korban, pada hari Kamis (7/7/2022) yang lalu sekira pukul 09.30 Wib, pelaku datang ke warungnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X ingin membeli 3 bungkus rokok Sampoerna A Mild. Karena di warungnya hanya tinggal 2 bungkus rokok, korban pun membeli 1 bungkus rokok ke warung sebelah. Saat itulah pelaku beraksi mengambil HP milik korban yang berada di atas kulkas. Dengan perasaan tidak bersalah pelaku pun mengambil rokok pesanannya serta mengambil uang kembaliannya, saat itu korban tidak menyadari bahwa HP nya telah di bawa pergi oleh pelaku" ujar AKP M. Taufiq. 

Taufiq menambahkan korban menyadari bahwa HP nya telah di ambil pelaku saat korban melihat ke atas kulkas.

"Melihat HP miliknya sudah tidak ada lagi, korban pun membuat laporan ke Mapolsek Banjar Margo. Berbekal laporan tersebut, personel Tekab 308 Polres Tulang Bawang langsung melakukan penyelidikan mencari pelaku. Berkat kegigihan dan keuletan personel akhirnya pelaku berhasil di ringkus beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nopol BE 2748 HH yang digunakan pelaku saat beraksi dan 1 unit HP milik korban " ujar Taufiq.

Perwira pertama dengan pangkat tiga garis di pundak ini menyebutkan bahwa saat ini pelaku di tahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama