Gelapkan Dana BUMDes dan Dana BLT DD , Bendahara Desa Pulau Tanjung Asahan Di Inapkan Di Lapas Labuhan Ruku

MenaraToday.Com - Asahan :

Kejaksaan Negeri Asahan akhirnya menahan pelaku Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana BUMDes, dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa  (BLT DD) di desa Pulau Tanjung TA 2020  berinisial RFB (38) warga Dusun I Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, Sumatera Utara.

Kasi Intel Kejari Asahan, Jusron Sarmulia Malau, Selasa (20/9/2022) menyebutkan. RFB yang merupakan Bendahara Desa di Desa Pulau Tanjung diamankan tim Kejaksaan Negeri Asahan yang terdiri dari Bidang Intelijen dan Bidan Tipidsus yang dipimpin langsung Kajari Asahan, Dedyng Wibianto Atabay  di Desa Sibulan Bulan Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Senin (19/9/2022).

"Sebelumnya kita telah melakukan tiga kali pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif, sehingga kita melakukan pencarian dan mengamankan RFB ke kantor Kejaksaan Negeri Asahan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian di tingkatkan menjadi tersangka" ujar Jusron.

Lebih lanjut Jusron menyebutkan bahwa sebelumnya RFB diperiksa sebagai saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Nomor PRINT 02/L.2.23/Fd.1/06/2022 tertanggal 29 Juni 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor PRINT 02/L.2.23/Fd.1/09/2022 tertanggal 12 September 2022 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana BUMDes dan Penyaluran BLT Dana Desa Pulau Tanjung yang tidak sesuai pada tahun 2020.

"Atas perbuatannya RFB kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Dugaan Korupsi yang diperkirakan telah merugikan negara sebesar lebih kurang Rp. 200 juta, sehingga kita melakukan penahanan terhadap RFB di Lapas Kelas I Labuhan Ruku sama 20 hari sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor PRINT-03/L.2.23/Fd.1/09/2022 teranggal 19 September 2022" ujar Jusron mengakhiri. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama