Garda BMI Dorong OJK Untuk Menghapus Denda Semena-Mena Yang di Jalankan Pihak Leasing ACC

MenaraToday.Com - Indramayu : 

Di masa pasca pandemi kami banyak mendapat pengaduan dari masyarakat khususnya purna migran kita yang merasa terbebani dengan adanya denda semena+mena atas keterlambatan atau wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen karena dampak merosotnya daya beli masyarakat pasca pandemi covid 19

Menurut keterangan At cahyoto sekretaris Garda BMI Cabang Indramayu pada media  "kami telah menerima pengaduan dari salah seorang konsumen Leasing ACC  yaitu Bhucori warga Desa Babadan kecamatan Sindang Indramayu di mana kondisi konsumen tersebut telah mengalami kebangkrutan usaha dan kini ingin melakukan pelunasan atas pembiayaan kendaraannya dimana sampai hari ini terhitung 102 Hari menunggak, melalui tim advokasi nya pihak Garda BMI mendatangi kantor PT. Astra Sedaya Finance tersebut untuk memohon kebijakan potongan denda yang menurut pandangan dari pihak kami sudah tidak rasional yaitu mencapai 15.495.000,00 dan tunggakan pokoknya hanya 6.940.000,00 namun dari pihak manajemen PT. Astra Sedaya finance hanya memberi kebijakan 50 % potongan denda yang dalam konteks ini masih membebankan pihak konsumen yang kondisi sekarang masih dalam keadaan sakit dan menderita fisik mental yang berat. 

Ditambahkan At cahyoto "Atas dasar kemanusiaan inilah maka pihak kami akan  melakukan pengaduan kepada  pihak OJK untuk menindak tegas Leesing Lesing yang memainkan aturan denda yang tidak rasional tersebut, dan meminta Pihak Astra sedaya Finance untuk menjelaskan tentang sistem rumus dasar perhitungan dendanya bagaimana? Dan memakai dasar apa? Sehingga masa wanprestasi 102 hari mencapai 15.495.000,- padahal ketentuan denda itu hanya 0,5 % per hari dari nilai angsuran ke kendaraan yaitu 3.460.000,00 serta mendorong Pihak OJK untuk menjalankan amanat UU no 21 tahun 2011 tentang pengaturan dan pengawasan sistem Lembaga keuangan yang terintegrasi, dan tidak semena-mena dalam membuat kebijakan khususnya bagi perusahan perusahaan pembiayaan atau Leesing terhadap para konsumen atau kreditur nya! 

Lanjut At cahyoto "bahwa negoisasi det lock dan para pihak kukuh dengan argumentasi nya masing-masing untuk itu OJK harus bisa memfasilitasi untuk permasalahan ini, nanti kita akan adu argumentasi terkait dengan kasus ini, supaya masyarakat kita tidak di perlakuan semena-mena oleh pihak-pihak perusahaan pembiayaan yang menurut hemat kami adalah renterir berbadan Hukum jika masih menerapkan regulasi semacam ini dan menyusahkan masyarakat kita dalam upaya penyelesaian kreditnya yang macet..Tandasnya. (MT/Jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama