Gerebek Gudang Penimbunan BBM, Polres Asahan Amankan 4 Pelaku dan 3 Ton Solar Bersubsidi


MenaraToday.Com - Asahan :

Personel Unit Ekonomi Polres Asahan menggerebek gudang penimbunan BBM jenis solar di Kecamatan Aek Ledong,, Asahan, Sumatera Utara, Kamis (8/9/2022) sekira pukul 19.09 Wib.


Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj didampingi Dandim 0208/As, Letkol Inf. Frengky Susanto dan Kajari Asahan Dedyng Wibiayanto Attabay memaparkan, penggerebekan gudang penimbunan BBM ini, berawal dari informasi warga yang curiga dengan adanya aktivitas di gudang CV. . Maju Jaya Sejahtera. Berdasarkan laporan warga, Unit Ekonomi Polres Asahan di bawah pimpinan Ipda Candra  Ritonga melakukan  pengecekan informasi tersebut.

"Benar, saat dilakukan penggerebekan di gudang tersebut, kita berhasil menemukan beberapa drum berisi BBM jenis Solar Subsidi sebanyak 3 ton. selain itu kita mengamankan 4 orang pelaku yamg merupakan pemodal dan pekerja masing-masing berinisial FNSH, BS, AP fan AS." Ujar orang nomor satu sejajaran Polres Asahan ini, Selasa (13/9/2022)

Mantan Kapolres Tapanuli Selatan inj menambahkan dalam menjalankan aksinya para pelaku berpura-pura mengisi BBM jenis solar dengan menggunakan dua unit tryk bernopol BK 8157 LY dan BK 9327 YH. 

"Jadi dengan menggunakan dua unit truk pelaku mengisi BBM jenis solar Full Tank, kemudian truk masuk gudang dan BBM nya di sedot dan dimasukkan ke dalam drum yang telah disediakan. Kemudian truk kembali ke SPBU di wilayah Aek Kanopan dan mengisi BBM lagi kemudian di bawa ke gudang, demikian seterusnya hingga target 3 ton perhari terpenuhi" papar Perwira Menengah berpangkat dua melati di pundak ini.

Kapolres juga menjelaskan berdasarkan pemeriksaan, pelaku menyebutkan kegiatan tersebut telah berlangsung selama 1 bulan dsn Solar-solar ini di jual lagi ke pada nelayan dan petani.

"Jadi ke enpat pelaku beserta barang bukti telah kita amankan, kepada para pelaku kita kenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU RI Nomor 12 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 6 Milyar" ujarnya (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama