Miliki Sabu, Pria Pengangguran Ini Di Ringkus Personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang.

MenaraToday.Com - Tulang Bawang :

Personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang meringkus seorang pemuda pengangguran berinisial YP (25) warga Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Selasa (13/9/2022) sekira pukul 23.00 Wib.   

"Pelaku kita ringkus saat berada di Kampung Lebuh Dalam, Kecamatan Menggala Timur karena memiliki narkotika jenis sabu" ujar Kapolres Tulang Bawang, AKP Hujra Soumena melalui Kasatesnarkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Senin (19/9/2022). 

Lebih lanjut Aris menjelaskan penangkapan pelaku berkat adanya informasi warga yang menyebutkan ada seorang pria memiliki dan membawa sabu. 

*Menindaklanjuti laporan warga, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan pelaku, kemudian meringkusnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok Ina Mild seberat 0,22 gram (brutto) yang dibalut dengan tisu" jelas Aris

 Aria juga menyebutkan, kepada pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama