Diduga Pakai Dana Talangan, Proyek Jembatan Tenajar Kidul Tidak Terdapat Papan Informasi

MenaraToday.Com - Indramayu : 

Proyek pembangunan jembatan di Desa Tenajar Kidul Blok Bangor Kecamatan Kertasemaya kabupaten Indramayu Jawa Barat. Tengah jadi pertanyaan warga masyarakat, diduga menggunakan Dana GOIB


Hal itu lantaran sumber anggaran untuk pembangunan jembatan di Desa Tenajar Kidul tersebut tidak jelas, karena tidak adanya papan informasi proyek yang terpasang, padahal pekerjaan jembatan sudah dimulai dikerjakan.

Menanggapi hal itu, sejumlah warga masyarakat Desa Tenajar Kidul mencurigai adanya indikasi penyelewengan anggaran karena tidak adanya transparansi, 

“Kami malah curiga ada indikasi penyelewengan anggaran, sebab yang kami tahu, setiap pengerjaan proyek pasti dipasang papan informasi,” sempet ada yang tahu di pasang tetapi di ambil lagi, katanya sih menggunakan dana talangan, ungkap salah satu warga tenajar kidul yang identitasnya minta dirahasiakan.

Tidak hanya itu, warga Desa Tenajar Kidul menginginkan adanya wujud transparansi pengelolaan anggaran, baik itu Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Bantuan Keuangan Provinsi serta Bantuan Keuangan Kabupaten Indramayu 

“Jangan anggap selama ini warga diam bukan berarti tidak tahu, sekarang jaman sudah serba canggih, mau akses apa saja gampang,” cetus warga lainya.

Sementara itu, Kuwu Supa'at atau Kuwu Pa'ar saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu tidak ditemukan hingga berita ini di terbitkan 

Ini tanggapan dari Karyanto Ketua GNPK-RI Kabupaten Indramayu, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia menerangkan, terkait proyek yang tidak terpasangnya papan informasi dan penggunaan dana talangan, baik pengelolaan anggaran, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Bantuan Keuangan Provinsi serta Bantuan Keuangan Kabupaten Indramayu tentunya harus transparansi karena yang di gunakan uang negara dan uang rakyat juga.

"Ini kan sudah tercantum dalam UU KIP, Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa : Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Lanjut karyanto bahwa dalam pelaksanaan program dan kegiatan, setiap orang tidak boleh menggunakan dana talangan dengan alasan apapun untuk mencegah penyalahgunaan keuangan negara, termasuk adanya modus operandi dan praktik-praktik korupsi “ 

Serta di larang keras kepala desa dalam pengelolaan anggaran, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Bantuan Keuangan Provinsi serta Bantuan Keuangan Kabupaten Indramayu dalam pengelolaannya menggunakan pihak ketiga.

Kami mohon kepada DPMD dan Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk segera merespon menindaklanjuti keluhan masyarakat tenajar kidul terkait adanya dugaan pembanguan jembatan yang tidak memakai papan informasi dan menggunakan dana talangan serta di pihak ketiga kan. ucap tegas Karyanto. (MT Jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama