Dua Warga Padangsidimpuan Selatan Dilinting Polisi Gegara Miliki Barang Ini

Menaratoday.com - Sidimpuan
Tim Khusus Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap  FH dan EH tersangka tindak pidana penyalah gunaan Narkotika golongan I jenis ganja. Kedua tersangka berhasil  diamankan  di jalan Padat karya, Kelurahan  Losung, Kecamata  Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Kamis (29/9/2022)


Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.SIK yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM

"Benar kita amankan tersangka FH (42) warga Sidangkal dan EH (46) warga Jalan Padat karya, Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti  3  bungkus plastik warna hitam narkotika jenis ganja seberat 330 gram. 16  bungkus kecil ganja seberat 200 gram. 3  unit Handphone, hp merk samsung lipat warna hitam, hp android merk samsung warna hitam, hp android merk infinix warna hitam. 3 buah gunting dan 2  buah pisau cutter dan 1 buah pisau cutter kecil, 1  buah plastik ukuran kecil dengan isi 3 buah mancis dan 7 buah pipet aqua, Uang  tunai  sebesar Rp. 403.000 dari tersangka EH,
Uang tunai sebesar Rp. 495.000 dari tersangka  FH.1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna biru hitam tanpa TNKB, 1 unit sepeda motor merk Honda Sonix warna putih tanpa TNKB,"ujar Kapolres

Lebih lanjut AKBP Dwi Prasetyo Wibowo memaparkan kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
(Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama