Gawat..Oknum Manager Coorporate Secretary PT. KINRA Memperbolehkan Penculikan dan Penganiayaan

MenaraToday.Com - Simalungun : 

Sebuah pernyataan yang mengejutkan datang dari PTPN III ( Persero) dan PT KINRA terkait dengan dugaan penculikan yang dilakukan oleh oknum PT KINRA.

Baru-baru ini Revondy selaku Manager Coorporate Secretary (MCS) PT. KINRA mengeluarkan statement resminya ke publik melalui pemberitaan media online.

Sontak statementnya tersebut pun membuat publik terkejut dan terheran-heran, karena dalam pemberitaan itu beliau resmi menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan PT KINRA telah sesuai dengan mekanisme penyelamatan aset negara milik PTPN III (Persero) yang dikelola oleh PT KINRA.

Sorotan tajam pun datang dari salah satu warga berinisial D yang bertanya-tanya terkait statement Revondy selaku oknum petinggi di PT. KINRA tersebut.

"Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan terkait prosedur seperti apa sebenarnya yang ada dalam mekanisme penyelamatan aset PTPN III (persero) tersebut. Apakah betul mekanisme perusahaan dapat melegalkan penculikan dan penganiayaan warga?. Hal ini tentu juga meresahkan masyarakat karena mungkin saja suatu saat warga lain mengalami nasib yang sama sehingga menyebabkan mereka diambil dari rumahnya dan dianiaya. Kami pun ingin mengetahui isi lengkap dari mekanisme atau standar operasional prosedur yang dimiliki oleh PTPN III (persero) dan PT KINRA. Apabila penculikan dan penganiayaan memang benar terdapat dan diperbolehkan dalam mekanisme tersebut, maka sudah sewajarnya Pemerintah ataupun instansi terkait dapat turun untuk melakukan investigasi atas peraturan perusahaan ataupun memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang menerapkan aturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ini," tegasnya.

Lebih lanjut D pun menyatakan bahwa seharusnya PT. KINRA harus lebih percaya dengan pihak Kepolisian apabila merasa dirugikan.

"Seharusnya PT. KINRA percayalah dengan kinerja Polisi. Jika merasa dirugikan buat dong laporannya terlebih dahulu dan kemudian biarkan Polisi yang bekerja untuk menelusuri itu. Bukan justru main hakim sendiri. Ingat PT. KINRA itu bukan Polisi," tegasnya.

Telah diberitakan sebelumnya, Elwal Dani (42) Warga Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, beberapa hari yang lalu dikabarkan sempat menghilang dan diduga diculik oleh Oknum Karyawan PT. KINRA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah kasus ini mencuat diberbagai media akhirnya Elwal Dani (42) bersama dengan rekannya Doni Andika Siregar (32) berhasil kembali kerumahnya pada Minggu 18 September 2022.

Saat ditemui Wartawan, Dani pun langsung menceritakan kronologis kejadian itu dan mengungkapkan dirinya dijemput oleh sekelompok orang pada Rabu, 14 September 2022. Dimalam itu juga Dani mengaku sempat mendapatkan penganiayaan oleh oknum tersebut. Dirinya diintrogasi dan dikaitkan dengan kehilangan pagar besi milik PT. KINRA. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama