Kurir Sabu Seberat 1,5 Kg Yang Dikendalikan Dari Lapas Di Tangkap Polisi

Keterangan Gambar : Wakapolres Asahan, Kompol Sri Juliani Didampingi Kasatresnarkoba AKP Nasri Ginting saat menginterogasi pelaku. (Foto : Nn)

MenaraToday.Com - Asahan : 

Satresnarkoba Polres Asahan meringkus seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial DI (39) warga Dusun VI Desa Pulau Rakyat Pekan Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.

Informasi yang berhasil di himpun pelaku diringkus di rumahnya pada Sabtu (01/10/2022) sekira pukul 11.00 Wib 

"Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang langsung ditindaklanjuti Unit 2 Satresnarkoba Polres Asahan dengan melakukan penyelidikan. Setelah menyakini lokasi dan target, petugas langsung menggerebek rumah pelaku. 

"Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan kita menemukan 1 buah plastik teh Cina merk Guanyinwang berisi sabu dan 1 buah plastik kresek warna hitam, 5 bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di bawah meja ruang tengah rumah pelaku" ujar Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Wakapolres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar, Kamis (20/10/2022) sore.

Kompol Sri Juliani menambahkan kepada personel, pelaku menyebutkan barang bukti sabu tersebut milik seorang Napi di Lapas Tanjung Gusta Medan berinisial MF  melalui FK warga Tanjungbalai

" Jadi MF memerintahkan FK melaluo hubungan seluler untuk mencari seorang kurir, kemudian FK menemui DI yang menerima tawaran FK dengan upah sebesar Rp. 1,5 Juta per Kg" jelas Waka .  

Kompol Sri Juliani menyebutkan bahwa pelaku beserta barang bukti sabu seberat 1,5 Kg,  1 unit handphone merk realme, 1 unit sepeda motor suzuki spin warna merah Nomor Polisi BK 2773 SH,"ujar Kompol Sri Juliani mengakhiri. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama