MenaraToday.Com - Labura :
Nurmala br Pardede (43) pemilik lahan kebun kelapa sawit seluas satu hektar Di dusun Sei Netek Seberang Desa Sialang Taji menuntut hak tanahnya yang berdampak dari pembekoan proyek pembatasan tanaf wakaf yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Saat mendatangi Kantor Desa Sialang Taji, Nurmala bersama awak media dan Kepala Desa yang baru menuntut haknya untuk dikembalikan.
"Sudah berlangsung setahun, tapi nggak ada kejelasannya, sebab tanah saya di block 3 dan 4 Nomor 15 diserobot mereka dimana seharusnya yang di beko pada block 2 dan 3 Nomot 15 bukan block 3 dan 4 Nomor 15x ujar Br. Pardede saat itu.
Dan maka dari itu pembekoan seharusnya di lahan 2 dan 3 bukan di areal lahan blok 4 kalaulah terjadi pembekoan tiga dan empat ahirya pembekoan lahan menyerobot lahan milik ibu nurmala br Pardede di dusun sei netek seberang desa sialang taji kecamatan kualuh selatan kabupaten labuhan batu utara provinsi sumatera utara
Pada tgl 5 /7/1998 Kepala Dusun Sei Netek Sebrang Marudin Pardede (70) masih menjabat sebagai kepala dusun ucap Nurmala br pardede sebagai alih waris dan
Ahirya tanah petingalan orang tua Nurmala br Pardede kenak serobot pembekoan (Ngatimin)