Pihak SD Negeri 3 Krasak Bebankan Orang Tua dan Wali Murid Bayar Rp. 75 Ribu Untuk Beli Batako

 


MenaraToday.Com - Indramayu : 

Wali murid  SDN 3 Krasak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Jawa barat, resah pasalnya pihak sekolah meminta uang sebesar Rp. 75 Ribu per sisa kepada orang tua dan  wali murid untuk pembangunan sekolah seperti membeli batako dan beli barang lain

Hal itu dikatakan salah seorang wali murid yang ingin identitasnya dirahasiakan kepada media Dirinya mempertanyakan mengapa ada pembayaran tersebut. Sementara, komite sekolah walaupun pernah mengundang para wali murid untuk bermusyawarah terkait hal itu. Tapi jangan dipikirkan pihak sekolah semuanya setuju, juga jangan dipaksakan kalau dari wali murid terus harus di bebani pungutan seperti ini sudah jelas kami sangat mengeluhkan adanya pungutan tersebut.

Hal senada diungkapkan wali murid lainnya, menurutnya nominal sebesar itu tidak ada masalah tetapi apakah hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Berapa pun bagi orang tua yang mampu baik yang tidak mampu kalau demi kepentingan belajar pasti dibayar tetapi apakah kutipan atau pungutan tersebut sudah sesuai dengan peraturan atau hanya sekedar akal akalan pihak sekolah saja, dan kenapa untuk pembangunan gedung atau bangun lainnya, dan harus dibebankan ke murid kan sudah ada anggarannya dari pemerintah seharusnya di ajukan dong jangan mengeluh gitu dikit-dikit pungut beban ke muridnya".. Ujarnya

Media Nusantara ketika mendatangi ke sekolahannya dan ditemui para guru sekira jam 11:30 wib tgl 27/10/22, Salah satu Guru SD krasak angkat bicara "Kalau mengenai pungutan liar itu tidak dan kata terlalu sinis, kami dari pihak sekolah sebelumnya sudah bermusyawarah sama wali murid untuk memberikan bantuan, dan wali murid juga sudah setuju karena pihak sekolah akan membeli batako untuk memperbaiki lapangan yang ketika kalau musim hujan banjir, Nah setelah pihak sekolah bermusyawarah dari pihak wali murid menyetujui semua, kalau hari ini ada pihak wali murid ada yang mengeluh tentunya pihak sekolah akan bermusyawarah lagi, sedangkan kepala sekolah disini hanya PJ dan kebetulan kepala sekolah berkantor di SDN lain.. jelasnya

Sesuai Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 Sekolah dilarang melakukan kutipan apapun jadi jika benar SD N 3 desa krasak tersebut sudah melakukan praktik pungli dan menyalahi aturan gunakan jabatan demi kepentingan pribadi atau golongan, pihak sekolah tidak diwajibkan mengutip pada siswa dengan alasan apapun.. (MT Jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama